JAKARTA, KONSEPNEWS – Polsek Palmerah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Selasa (8/7) dini hari. Satu pelaku curanmor berinisial DZ (53) dan dua penadah barang curian TO dan RI ditangkap pihak kepolisian.
Kapolsek Palmerah, Kompol Dr. Eko Adi Setiawan menjelaskan, kejadian bermula saat korban HY memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang di kawasan Kemanggisan saat menginap di rumah temannya.
“Esok harinya, korban mendapati sepeda motornya sudah raib, lalu melaporkannya ke Polsek Palmerah,” kata Kompol Eko, kepada wartawan, Sabtu (12/7/25).
Menerima laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Dede Sobari dan Panit Reskrim IPDA Budi Nugroho langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka DZ yang diketahui tinggal di kawasan Jl. Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, dan berhasil diamankan pada malam harinya di kediamannya,” beber Kapolsek.
Dari hasil interogasi, kata Eko, pelaku DZ mengaku menjual sepeda motor Yamaha Fino warna merah-hitam dengan nomor polisi B 3093 BWC seharga Rp900.000 kepada TO di sebuah warung kopi dekat Stasiun Kebayoran Lama.
“Tersangka TO kemudian menggadaikan motor tersebut kepada RI seharga Rp1.000.000. Keduanya berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” ungkapnya.
“Motor korban akhirnya ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti,” kata Eko.
Akibat perbuatannya, pelaku DZ terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara TO dan RI sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 dan/atau Pasal 481 KUHP.
Kapolsek Palmerah mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya, tambahkan kunci pengaman tambahan dan segera laporkan bila mengalami kehilangan,” imbuhnya. Zan





