JAKARTA, KONSEPNEWS – Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan kendaraan pejabat negara. Ia juga melarang penggunaan sirene pada saat-saat tertentu, seperti ketika azan berkumandang.
“Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene,” kata Irjen Agus Suryonugroho, dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).
Irjen Agus menegaskan sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.
Kebijakan ini merupakan respons atas kritik dan masukan masyarakat, sejalan dengan program “Polantas Menyapa” yang digagasnya.
Sebelumnya beredar di media sosial desakan masyarakat khususnya netizen tentang gerakan stop Tot Tot Wuk Wuk. Aksi itu viral di berbagai media sosial hingga mendapat respon dari istana dan pihak kepolisian. Zan





