PWI Pusat Kecam Tindakan Pencabutan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia di Istana

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas insiden pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia usai mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers sekaligus membatasi hak publik dalam memperoleh informasi.

Ia menekankan bahwa kebebasan pers merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945, serta dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Pasal 4 jelas menyebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan terhadap pers nasional tidak boleh ada penyensoran maupun pembredelan. Wartawan juga mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya,” ujar Akhmad Munir dalam pernyataan resminya, Minggu (28/9).

PWI menilai pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda resmi tidak sejalan dengan prinsip demokrasi. Pasal 18 UU Pers, kata Munir, bahkan menegaskan adanya ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers.

Sehubungan dengan itu, PWI Pusat mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden agar segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog konstruktif dengan insan pers.

PWI juga akan menghimpun keterangan dari pihak terkait, termasuk CNN Indonesia, dan berkoordinasi dengan Dewan Pers guna memastikan perlindungan terhadap wartawan yang bersangkutan.

“Menjaga kemerdekaan pers sama dengan menjaga demokrasi. Karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.