“Suara Rakyat Berujung Jeruji, Dua Aktivis Pati Ditahan Polisi”????

by

JAKARTA,KONSEPNEWS – Dua Aktivis AMPB Jadi Tersangka, Kasus Pemblokiran Jalan Pantura Diambil Alih Polda Jateng

Aksi blokade jalan nasional saat sidang hak angket DPRD Pati berujung penetapan tersangka. Polisi menilai tindakan tersebut mengganggu ketertiban umum dan melanggar hukum.

Kepolisian Resor Kota Pati menetapkan dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok (47) dan Teguh Istiyanto (49), sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran jalan Pantura pada Jumat (31/10/2025). Aksi yang dilakukan bersamaan dengan sidang paripurna hak angket DPRD Pati itu menyebabkan kemacetan selama sekitar 15 menit dan dianggap mengganggu aktivitas masyarakat.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti atas tindakan keduanya yang menghalangi jalur lalu lintas nasional. Dalam penangkapan di lokasi kejadian, polisi turut mengamankan dua unit mobil—Chevrolet dan Ford Ranger—yang digunakan untuk memblokade jalan, serta dua unit ponsel milik para pelaku.

“Pantura adalah jalur vital yang menghubungkan banyak daerah. Tindakan menghambat arus lalu lintas, apalagi di tengah situasi politik sensitif, memiliki dampak luas bagi masyarakat. Karena itu, penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur,” ujar Jaka dalam keterangan tertulis, Senin (3/11).

Jaka menambahkan, seluruh berkas perkara dan barang bukti kini telah diserahkan ke Polda Jawa Tengah untuk penyelidikan lanjutan. Kedua aktivis AMPB tersebut kini ditahan di Rutan Polda Jateng.

“Kasus ini resmi diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Supriyono dan Teguh dengan pasal berlapis. Keduanya dijerat Pasal 192 Ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana sembilan tahun, atau hingga 15 tahun bila menimbulkan bahaya besar atau korban jiwa. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara, Pasal 169 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana, serta Pasal 55 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan bersama-sama.

No More Posts Available.

No more pages to load.