Hasil Sidang MKD: Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio Disanksi

by
Hasil Sidang MKD: Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio Disanksi (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KONSEPNEWS – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Sidang putusan tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

Dugaan pelanggaran etik terhadap kelimanya masing-masing tercatat dalam berkas perkara dengan Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025. Setiap laporan tersebut dikaji secara terpisah melalui proses sidang yang melibatkan berbagai pihak.

Dalam sidang itu, MKD memutuskan Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo) selama empat bulan, dan Nafa Urbach selama tiga bulan. Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap laporan pelanggaran etik yang diterima MKD.

“Menyatakan bahwa Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, terhitung sejak keputusan dibacakan dan sesuai dengan penonaktifan yang telah ditetapkan oleh DPP Partai NasDem,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan.

Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak akan menerima hak keuangan maupun fasilitas sebagai anggota DPR. MKD menegaskan bahwa sanksi ini mulai berlaku sejak putusan dibacakan dan tidak dapat ditunda.

Sementara itu, dua anggota DPR lainnya yakni Adies Kadir dan Uya Kuya (Surya Utama) dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. Keduanya tetap dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.

“Mahkamah menilai tidak terdapat unsur kesengajaan dari Teradu 3, Surya Utama, untuk menghina atau merendahkan pihak mana pun. Kemarahan publik terhadapnya muncul akibat beredarnya informasi keliru yang menyebut ia berjoget karena kenaikan gaji,” ujar Wakil Ketua MKD Imron Amin saat membacakan putusan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas perilaku sejumlah anggota DPR dalam sidang tahunan pada Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, mereka diduga melakukan tindakan yang dinilai tidak pantas dan bertentangan dengan norma etik lembaga.

Ketua MKD menegaskan bahwa keputusan ini menjadi bukti komitmen DPR dalam menjaga kehormatan dan integritas lembaga. MKD berharap putusan ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota dewan untuk selalu menjaga etika dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.

Selain sebagai langkah penegakan disiplin, keputusan MKD juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang transparan dan bertanggung jawab. rpaf

No More Posts Available.

No more pages to load.