KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perikanan oleh Polres Metro Tangerang Kota berujung pada pelepasliaran puluhan ribu benih bening lobster yang sempat diselamatkan dari praktik perdagangan ilegal. Langkah ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada proses pidana, tetapi juga pada upaya penyelamatan lingkungan.
Sebanyak kurang lebih 30.000 ekor benih lobster jenis pasir dilepasliarkan di perairan Pandeglang, Banten, setelah sebelumnya diamankan sebagai barang bukti. Pelepasliaran dilakukan dengan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh benih dalam kondisi hidup dan siap kembali berkembang di alam.
Kasus ini menjadi gambaran seriusnya ancaman kejahatan perikanan yang masih marak terjadi. Praktik perdagangan benih lobster ilegal dinilai merugikan negara dan berpotensi merusak ekosistem laut dalam jangka panjang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur menegaskan bahwa tindakan pelepasliaran merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan. “Kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga bertanggung jawab menjaga kelestarian sumber daya laut,” katanya.
Menurutnya, pendekatan penegakan hukum yang berimbang sangat penting dalam kasus perikanan. Penindakan tegas harus diiringi dengan langkah nyata untuk memulihkan dampak ekologis akibat kejahatan tersebut.
Kegiatan ini melibatkan Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sinergi lintas lembaga dinilai krusial untuk memutus mata rantai kejahatan perikanan dari hulu ke hilir.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari turut mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari praktik ilegal. Ia menekankan bahwa perlindungan sumber daya laut adalah tanggung jawab bersama.
Dengan pelepasliaran ribuan benih lobster ini, Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana perikanan sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem laut demi generasi mendatang. san/*





