JAKARTA, KONSEPNEWS – Aksi unjuk rasa Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia di Danantara selama dua hari berturut-turut menjadi sinyal keras memburuknya kondisi ketenagakerjaan pekerja PT Pos Indonesia. Serikat pekerja menilai skema kemitraan telah menjadi kedok untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
Presiden FSP ASPEK Indonesia Abdul Gofur menyatakan, pekerjaan yang dilakukan para mitra PT Pos Indonesia merupakan bagian dari bisnis utama perusahaan. Oleh karena itu, secara hukum tidak layak dikategorikan sebagai kerja kemitraan maupun pekerjaan sementara.
Selain kehilangan hak normatif, para pekerja juga mengalami jam kerja yang melebihi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Apabila target kerja tidak tercapai, upah pekerja dipotong dengan dalih sanksi, yang semakin menekan kondisi ekonomi mereka.
FSP ASPEK Indonesia menilai praktik ini menciptakan ketimpangan struktural dalam hubungan industrial. Pekerja dituntut memenuhi target tinggi, namun tidak memiliki kepastian kerja maupun perlindungan sosial.
Sebelumnya, FSP ASPEK Indonesia telah menempuh berbagai jalur, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VI DPR RI, audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI, hingga pelaporan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Namun hingga kini belum ada perubahan nyata.
Dalam proses klarifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan, serikat pekerja justru melihat adanya narasi yang cenderung membenarkan status kemitraan tanpa kewajiban pemenuhan hak normatif. Kondisi ini dinilai berbahaya bagi masa depan perlindungan tenaga kerja nasional.
FSP ASPEK Indonesia menegaskan, apabila negara membiarkan praktik tersebut, maka kemitraan akan menjadi preseden buruk dan berpotensi digunakan secara masif untuk menekan hak pekerja di berbagai sektor.
Apabila tuntutan tidak direspons, FSP ASPEK Indonesia menyatakan siap melanjutkan perjuangan melalui jalur hukum di Pengadilan Hubungan Industrial serta menggelar aksi lanjutan di berbagai lembaga negara, sembari menuntut jaminan tidak adanya PHK terhadap peserta aksi. san/*





