Dinilai Hambat Proses Penyidikan, Dr Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

by

 

JAKARTA, KONSEPNEWS – Dokter kecantikan, pengusaha, dan konten kreator Richard Lee resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya karena menghambat jalannya proses pemeriksaan dan penyidikan pada Jumat (6/3) malam.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Dr Richard Lee sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dengan 29 pertanyaan di Polda Metro Jaya.

“Pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan,” kata Kombes Budi kepada wartawan, Jumat (6/3/26). 

Dr Richard, kata Kombes Budi, dinilai menghambat beberapa penyidikan terkait kasus yang dijalani. Berdasarkan pertimbangan, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap dokter kesehatan asal Palembang itu.

“Tersangka DRL tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok,” ungkapnya.

“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” kata Budi.

Atas dasar hal tersebut, tersangka Dr Richard Lee dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya.

Kabidhumas menambahkan, sebelum melaksanakan penahanan, tersangka Richard Lee dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokkes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa. 

“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” ujarnya.

Diketahui, Dr Richard Lee dilaporkan oleh influencer kecantikan bernama Doktif (Dr. Amira Farahnaz), terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya di Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 yang lalu.

Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. 

Doktif melaporkan ketidaksesuaian kandungan produk dengan yang tertera di kemasan, seperti tidak adanya White Tomato atau produk yang diduga repacking/tidak steril, yang mengarah pada dugaan penipuan konsumen.

Richard Lee dipanggil pada 23 Desember 2025 namun meminta penjadwalan ulang dan baru diperiksa pada 7 Januari 2026, dan ia juga sempat tidak kooperatif namun kemudian diperiksa lanjutan karena merasa kurang sehat. 

Richard Lee sempat mengajukan praperadilan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Februari 2026, mengukuhkan status tersangkanya.  Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.