ASN Depok Diingatkan Tak Live Medsos Saat Jam Kerja, Fokus Layani Masyarakat

by
foto ilustrasi dok. meta ai
foto ilustrasi dok. meta ai

KOTA DEPOK, KONSEPNEWS – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok diingatkan untuk tidak melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial selama jam kerja apabila tidak berkaitan dengan tugas kedinasan. Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga disiplin, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

Kepala BKPSDM Kota Depok, Endra, menegaskan bahwa ASN memiliki tanggung jawab utama sebagai pelayan masyarakat sehingga harus memusatkan perhatian pada pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing selama jam kerja berlangsung.

Sejak resmi dilantik oleh Supian Suri pada 25 Mei 2026, Endra langsung menyoroti pentingnya kedisiplinan ASN, termasuk dalam penggunaan media sosial. Menurutnya, aktivitas siaran langsung yang tidak berhubungan dengan pekerjaan berpotensi mengganggu kinerja dan produktivitas aparatur pemerintah.

“Prinsipnya ASN harus fokus melaksanakan tugas kedinasan dan mendahulukan kepentingan masyarakat, daerah, serta bangsa dan negara. ASN juga harus proaktif menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi secara bertanggung jawab,” ujarnya, Sabtu (30/5/2026).

Ia menjelaskan, aktivitas live media sosial yang dilakukan di luar kepentingan dinas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban pegawai negeri sipil untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menaati ketentuan jam kerja.

Dalam regulasi tersebut, ASN diwajibkan mengutamakan tugas pelayanan kepada masyarakat dan menghindari aktivitas yang dapat mengurangi efektivitas kerja. Penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas media sosial yang tidak terkait pekerjaan, dinilai berpotensi menurunkan kualitas layanan publik.

Selain itu, Endra mengingatkan bahwa ASN juga harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menekankan penerapan nilai dasar BerAKHLAK. Nilai tersebut mencakup profesionalisme, loyalitas, adaptivitas, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

Meski demikian, penggunaan media sosial tidak dilarang sepenuhnya. ASN tetap diperbolehkan memanfaatkan platform digital untuk mendukung pekerjaan dan komunikasi publik sepanjang dilakukan secara bijak serta tidak mengganggu tugas utama. “Gunakan medsos secara bijak dan profesional. Fokus bekerja, berkarya, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Endra. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.