Konsepnews.com, Jakarta – Tercatat ada sebesar Rp26 Triliun hasil realisasi pajak daerah yang berhasil diperoleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta per 4 November 2020. Realisasi pajak daerah tersebut berasal dari 13 jenis pajak yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Mohammad Tsani Annafari, Kepala Bapenda DKI Jakarta mengungkapkan, setelah pihaknya mengadakan refocusing di bulan Oktober 2020, target pendapatan pajak daerah bertambah menjadi Rp30,93 triliun. Lebih besar dari sebelumnya Rp29,3 triliun.
“Pada bulan Oktober kemarin, ada refocusing pada 13 pajak daerah. Realisasi penyumbang pajak tertinggi ada di PBB-P2 sekitar Rp 7,6 triliun dari target Rp 9,4 triliun,” ujar Tsani, seperti dilansir situs DKI, Kamis (5/11/2020).
Tsani menambahkan, bahwa realisasi pajak tertinggi setelah PBB-P2, berada di Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yakni sekitar Rp6,5 triliun dari target Rp 8 triliun.
Lalu realisasi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar Rp3,1 triliun dari target Rp 5 triliun.
Lalu ealisasi pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang tercatat sekitar Rp3 triliun, dari target Rp3,7 triliun.
Kemudian, realisasi pajak restoran sekitar Rp1,6 triliun dari target Rp 1,8 triliun. Realisasi pajak Pengunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sekitar Rp829 miliar dari target Rp950 miliar, relisasi pajak reklame sekitar Rp652 miliar dari target Rp775 miliar.
Juga realisasi pajak rokok sekitar Rp651 miliar dari target sebesar Rp690 miliar dan realisasi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sekitar Rp 651 miliar dari target Rp 775 miliar.
Tak hanya itu, ada pula realisasi pajak hotel sekitar Rp625 miliar dengan target sebesar Rp675 miliar, realisasi pajak parkir sekitar Rp 287miliar dari target Rp325 miliar, dan realisasi pajak hiburan sekitar Rp211 miliar dari target Rp215 miliar.
“Sementara untuk Pajak Air Tanah realisasinya Rp61 miliar dari target Rp75 miliar. Kita sangat optimis dapat mencapai target hingga akhir tahun nanti,” pungkas Tsani. yz