Polres Jakbar Ringkus Oknum Security Hotel Pelaku Percobaan Pemerkosaan Dokter Cantik

by

Konsepnews.com, Jakarta – Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap oknum Security Hotel Bamboo Inn berinisial AB yang telah melakukan pemukulan dengan benda tumpul terhadap dokter cantik Ranisa Larasi.

Pemburuan terhadap pelaku, Jatanras bersama Resmob hanya membutuhkan waktu 12 Jam.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru didampingi kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan pihaknya terhadap pelaku AB, pelaku memang dari awal sudah niat saat pertama kali melihat pelaku.

“Pelaku ini suka dengan korban, kemudian ikuti korban ke atap hotel dengan maksud si pelaku ini akan memerkosa korban” ujar Audie saat rilis di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/12/2020).

Audie mengatakan saat itu korban sadar akan niat pelaku, melihat pelaku yang mulai bertindak senonoh, korban memberikan perlawanan.

“Saat korban berontak, pelaku memukulkan kunci Inggris yang ditemukannya ke kepala korban, kepala korban dipukul sebanyak 9 kali,“ ujarnya.

Pihaknya berhasil mengamankan pelaku kurang dari 12 jam setelah kejadian tersebut, Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapati barang bukti kunci Inggris yang sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Kasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, pihaknya yang mendapatkan informasi itu langsung menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Olah TKP itu dipimpin langsung oleh Kanit Kriminal Umum AKP Dimitri Mahendra, Kasubnit Jatanras Ipda Rizki Ali dan juga Kanit Resmob Iptu Avrilendi.

“Lalu dibuat timsus berisi Kanit Umum dan Kanit Resmob langsung olah TKP. Di sana kami dapat petunjuk CCTV, alat pemukul (kunci inggris), ruang dengan bercak darah,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku, lanjut Arsya, bahwa pelaku ini memang sudah berniat melakukan kejahatan saat korban datang di lokasi. Apalagi, saat itu kondisi hotel masih sepi dari lalu lalang pengunjung maupun security lain.

“Memang pelaku sudah memiliki niat buruk. Sehingga sebelum mengajak korban ke lantai 6, pelaku masuk ke ruang engineering untuk ambil kunci inggris,” ungkap dia.

“Di lift pelaku sempat melecehkan korban, tapi ditepis dan pelaku kalap langsung pukul dengan tangan kosong.Kemudian di lantai 6 korban ditarik dan hendak diperkosa.Tapi sebelumnya pelaku meminta uang Rp 500 ribu, kemudian korban menyerahkan dompet dan isinya hanya Rp 150 ribu,” tutur dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan percobaan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.