Konsepnews.com, Jakarta – Nama Satyo Purwanto, Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, beberapa hari ini ikut viral.
Hal itu bersamaan dengan pernyataannya soal dugaan tindak pidana korupsi Dana Bansos, yang seakan menuduh dengan narasi atau diksi yang berkonten penghinaan terhadap Herman Hery, Ketua Komisi III DPR RI. Demikian menurut Petrus Selestinus kuasa hukum dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), baru-baru ini.
Petrus Selestinus mengatakan, pernyataan Satyo Purwanto, yang mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos yang tersebar di banyak media online, meskipun dengan narasi sebagai dugaan, akan tetapi juga beberapa frasa dari narasinya itu, Satyo Purwanto telah menghakimi Herman Hery bahkan menghakimi KPK sendiri dengan cara menghina.
“Beberapa frasa dalam narasinya, yang dimuat banyak media online secara membabibuta, menunjukan betapa Satya Purwanto, tidak sedang menjalankan misi peran serta masyarakat dalam penegakan hukum, melainkan Satya Purwanto justru sedang menebar fitnah, menuduh KPK membocorkan BAP untuk media dan yang dihinapun tidak tanggung-tanggung yaitu KPK, dan Herman Hery, Ketua Komisi III DPR RI,” terang Petrus Selestinus dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Narasi Yang Mengandung Fitnah
Menurut Petrus, dalam tulisan media itu terdapat lima poin pernyataan atau narasi pada frasa tertentu yang dibuat Satyo Purwanto membuktikan bahwa Satya Putwanto telah melakukan tindak pidana penghinaan melalui instrumen Informasi Elektronik.
“Pertama, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery diduga terlibat kasus korupsi Dana Bansos, dugaan itu setelah politisi PDI Perjuangan Herman Hery mendirikan beberapa perusahaan baru, sebagai vendor penyedia Bansos,” terangnya.
Kedua, tambah Petrus. narasi dari 100 perusahaan yang menjadi vendor Dana Bansos banyak perusahaan yang baru didirikan satu hingga dua bulan dan perusahaan tersebut dimiliki oleh pejabat-pejabat, tidak menutup kemungkinan Herman Hery sebagai politisi PDI Perjuangan ikut di sana.
Ketiga, ada narasi: “Untuk itu, Satyo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa Herman Hery.
Keempat, dalam keterangan itu, Satyo menyebut, jika gaya berpolitik Herman Hery terkesan seperti mafia.
Kelima, narasi yang menyatakan, “Dan sudah jadi rahasia umum di kalangan politisi dan pejabat, bahwa gaya berpolitik Herman Hery seperti mafia”.
Keenam, ada narasi Satyo Purwanto, “Dari hasil bocoran BAP Juliari Batubara dan Matheus Joko Santoso, poltisi PDI Perjuangan diduga ikut bermain dalam proyek Bansos dengan mendirikan beberapa Perusahaan baru”.
Dari 6 pernyataan Satya Purwanto, sebagaimana narasinya dikutip dalam frasa-frasa tertentu oleh media, ternyata pernyataan Satyo Purwanto tidak hanya menghina Herman Hery selaku Ketua Komisi III dan Komisi III DPR RI itu sendiri, tetapi juga menghina KPK dengan menuduh KPK membocorkan BAP Juliari Batubara dan Matheus Joko Santoso.
Menghina Melalui Informasi Elektronik
Tindakan Satya Purwanto, menurut Petrus telah menghina dan mencemarkan nama baik, kehormatan dan reputasi poltik Herman Hery selaku Ketua Komisi III DPR RI, Anggota DPR RI dapil NTT II dan tokoh nasional asal NTT, terutama menggiring publik untuk menempatkan Herman Hery sebagai ikut dalam tindak pidana korupsi yang sedang dalam penyidikan KPK.
“KPK seolah-olah hendak didikte oleh Satyo Purwanto pada cara berpikir dan bertindak subyektif, sesat dan melanggar hukum, karena bagaimanapun KPK adalah Komisi Negara dengan penyidik-penyidik yang profesional akan bertindak secara profesional pula, ketika melakukan penindakan melalui hasil OTT, jadi Satyo Purwanto jangan sok tahu, sok pintar mengajari ikan berenang terkait KPK,” ujar Petrus.
KPK pasti sangat menghormati hak setiap orang ketika KPK berada dalam posisi melakukan tugas-tugas projustisia atau due proces of law.
“Karena itu KPK tidak akan terjebak dalam perilaku pihak ketiga melalui framing berita, mendiskreditkan tokoh nasional asal NTT, termasuk, Herman Hery dalam segala kedudukan dan jabatan yang melekat dalam dirinya,” pungkas Petrus. yz