Amir Basuki Pertanyakan Mandeknya Laporan Polisi di Polsek Makassar Jaktim

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Beberapa oknum preman diduga menguasai sebuah lahan di depan rumah pemilik tanah bersertifikat yang terletak di jalan Cililitan Besar No 1, RT 001/03 Kel. Kebun Pala, Kec. Makassar, Jakarta Timur.

Pemilik tanah, Amir Basuki mengaku merasa ketakutan karena mendapatkan intimidasi dan akses masuk ke dalam rumah dihalangi dengan penghalang besi.

Sebelumnya, ia pernah melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Timur pada tanggal 30 Maret 2023 dengan nomor laporan LP/B/847/lll/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tanggal 30 Maret 2023.

“Namun oleh Polres Metro Jakarta Timur laporan tersebut dilimpahkan ke Polsek Makasar Jakarta Timur,” kata Amir kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Ia menyebut, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan tindakan apapun yang membuat oknum preman tersebut terus melakukan ancaman.

Sembari menunjukkan bukti kepemilikan sertifikat asli (AJB), hingga laporan polisi (LP), Amir Basuki mengungkapkan bila dirinya selama ini terganggu dengan sekelompok preman tersebut.

“Dia (oknum preman) menguasai lahan di depan rumah saya dan memasang plang besi sehingga kami kesulitan memasuki area rumah,” ujarnya.

Saat pemilik rumah hendak membuat laporan baru ke Polda Metro Jaya Selasa (6/6), ia diarahkan untuk menanyakan perkembangan kasus atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) di Polsek Makassar, Polres Metro Jakarta Timur.

“Petugas SPKT (Polda Metro Jaya) menyarankan agar kami bersurat ke Polsek Makassar mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan yang kami buat,” kata Amir.

“Saya siap mempertanggung-jawabkan bukti kepemilikan tanah saya secara hukum,” pungkasnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.