KLATEN, KONSEPNEWS – Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang merugikan negara dan masyarakat kecil. Dalam konferensi pers pada Sabtu (2/5/2026), dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat menemukan aktivitas ilegal penyuntikan gas subsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penyalahgunaan barang bersubsidi seperti LPG merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai hak masyarakat kecil sebagai penerima manfaat subsidi.
“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini,” ujar Nunung dalam keterangannya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif.
“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Irhamni.
Puncak pengungkapan terjadi pada 28 April 2026 dini hari, saat tim melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Lokasi tersebut diketahui digunakan sebagai tempat praktik penyuntikan LPG subsidi secara ilegal.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, seperangkat alat penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian menjualnya kembali dengan harga komersial untuk meraup keuntungan besar.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Irhamni.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp6,7 miliar.
“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar. Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” tegas Irhamni.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan akses energi bersubsidi secara adil. san/*







