Bareskrim Periksa 22 Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Mantan Karopaminal

by

Jakarta, Konsepnews.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi atau gratifikasi mantan Karopaminal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, penyidik telah meminta keterangan saksi sebanyak 22 orang.

“(Sebanyak) 22 saksi yang telah diperiksa diantaranya yakni, 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya,” kata Nurul dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Nurul menyebut, delapan anggota Polri yang diperiksa penyidik yakni, Brigjen HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM. Sedangkan 14 orang lainnya, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.

“Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB ,” paparnya.

Dalam kasus ini, kata Nurul, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor tanggal 22 September 2022, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.

Kabag Penum menjelaskan, pada proses penyelidikan ini, Bareskrim sendiri menyematkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun.

“Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan,” kata Nurul. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.