Bareskrim Polri Tangkap Kepala Desa Kohod dalam Kasus Pemalsuan Dokumen di Tangerang

by
foto dok. meta ai

JAKARTA, KONSEPNEWS – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menangkap Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM yang terjadi di wilayah perairan Tangerang.

Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 24 Februari 2025, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan yang berlangsung lebih dari delapan jam di Gedung Bareskrim Polri.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa selain Arsin, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keempat tersangka, termasuk Arsin, menjalani pemeriksaan ketat dengan tujuan untuk mengungkap lebih lanjut tentang keterlibatan mereka dalam pemalsuan dokumen tersebut.

Menurut Djuhandhani, penahanan dilakukan untuk tujuan pencegahan, di antaranya untuk mencegah pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang mungkin masih tersisa.

“Alasan penahanan dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri, menghancurkan barang bukti yang belum disita, serta kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan, ungkap Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dalam keterangan persnya, Djuhandhani menekankan pentingnya penyelidikan yang menyeluruh mengingat potensi terjadinya kejahatan serupa di masa depan.

Kuasa hukum Arsin, Yunihar, dalam pernyataannya menyatakan bahwa kliennya datang secara kooperatif dan siap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.

“Langkah ini menunjukkan niat baik Arsin untuk bekerja sama dengan pihak berwenang”, ujar Yunihar.

Kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM ini kini masih dalam tahap penyidikan lanjutan, dan penyidik terus menggali bukti-bukti terkait keterlibatan para tersangka lainnya. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.