JAKARTA, KONSEPNEWS — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan aktivitas penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/46/XI/2025 tertanggal 13 November 2025. Penyidikan dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Minerba, KUHP terbaru, serta Undang-Undang TPPU.
Dalam prosesnya, penyidik telah mengungkap praktik terorganisir yang melibatkan pembelian emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI), pengolahan, hingga distribusi kembali dalam bentuk emas batangan berkadar tertentu.
“Penyidik menemukan adanya aktivitas pembelian emas dari sumber yang tidak memiliki izin resmi, yang kemudian diproses dan diedarkan kembali melalui jalur formal,” kata Brigjen Ade Safri dalam keterangannya Kamis (11/6/26).
Penggeledahan dan Penetapan Tersangka
Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM), rumah pemilik usaha, serta pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama (SJU) di Sidoarjo.
Berdasarkan lima alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik, penyidik menetapkan tiga tersangka awal yaitu TW selaku Direktur Utama PT SPEM, DW, dan BSW. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian menetapkan dua tersangka tambahan, yakni DHB dan VC, yang merupakan pengurus PT SJU pada periode berbeda. Keduanya telah dikenai pencegahan ke luar negeri guna kepentingan penyidikan.
Sementara itu, satu pihak lain berinisial SB alias A yang diduga turut terlibat telah meninggal dunia, sehingga proses hukum terhadapnya gugur demi hukum.
Alur Kejahatan dan Modus Operandi
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga secara bersama-sama membeli emas dari seorang pemasok berinisial FL, yang sebelumnya telah divonis dalam perkara PETI di Kalimantan Barat.
Emas ilegal tersebut kemudian dijual kepada pihak lain, termasuk perusahaan yang memiliki fasilitas pemurnian, untuk diolah menjadi emas batangan. Proses pemurnian dilakukan di fasilitas milik PT SJU.
Hasil penjualan emas tersebut selanjutnya dialirkan melalui berbagai rekening bank guna menyamarkan asal-usul dana. Penyidik menemukan sedikitnya 15 rekening yang digunakan untuk menampung dan memutar dana hasil kejahatan dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.
“Dana hasil kejahatan tersebut digunakan kembali sebagai modal untuk menjalankan aktivitas serupa secara berkelanjutan,” kata Ade Safri.
Penyitaan Aset dan Fasilitas
Dalam upaya penegakan hukum, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 9 Juni 2026.
Aset yang disita meliputi bangunan pabrik dan kantor PT SJU di kawasan industri Waru, Sidoarjo, serta 17 unit mesin pengolahan dan pemurnian emas.
Penyitaan tersebut diumumkan secara terbuka dalam konferensi pers yang digelar di lokasi pabrik pada Kamis, 11 Juni 2026.
Kolaborasi dan Penelusuran Aset
Bareskrim Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan penelusuran aset secara menyeluruh.
Langkah ini dilakukan guna mengidentifikasi aliran dana, memperluas pengungkapan jaringan, serta mengoptimalkan pemulihan aset negara yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Proses Hukum Berlanjut
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka DHB dan VC pada 15 Juni 2026. Sementara itu, proses pemberkasan terhadap tersangka yang telah ditahan terus berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya dugaan praktik sistematis dalam pengelolaan emas ilegal yang terhubung dengan mekanisme pencucian uang. Aparat menegaskan akan menuntaskan perkara ini hingga ke akar jaringan.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan merusak tata kelola sumber daya alam,” ujar Ade Safri.
Penyidikan masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun pengembangan ke jaringan lain yang lebih luas. Zan






