Batasan Pengguna Media Sosial Diusulkan Usia 17 tahun

by
Ilustrasi (Istimewa)

Konsepnews.com, Jakarta – Di dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) yang diusulkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), 17 tahun adalah batasan usia untuk memiliki akun media sosial.

“Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat,” ujar Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Menkominfo, dalam acara diskusi virtual bertema “Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi”, Kamis (19/11/2020).

Ada pula mekanisme identifikasi yang melibatkan orangtua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial. Nantinya akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati saat anak di bawah batas umur membuka akun media sosial, Jika mekanisme ini jadi diterapkan.

Undang Undang ini diadopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. GDPR menetapkan batasan usia 16 tahun untuk anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital. Di bawah usia itu, berdasarkan GDPR, harus ada persetujuan dari orangtua.

Cara ini ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum masuk ke ruang digital. Dikhawatirkan, jika tak ada persetujuan orangtua soal anak membuka akun media sosial, komunikasi antara anak dan orangtua bisa terganggu.

“Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri,” tutur Semuel.

RUU Perlindungan Data Pribadi itu memuat hak dan kewajiban bagi pemilik data pribadi, pemroses atau pengumpul data pribadi serta otoritas yang mengawasi perlindungan data pribadi.

Mengenai perlakuan data milik anak di bawah usia 17 tahun, di RUU tersebut, data akan masuk klasifikasi data spesifik atau sensitif. Perlakuan data anak di bawah usia 17 tahun akan sama dengan data biometrik, antara lain dilindungi enkripsi dan tidak bisa digunakan untuk tujuan pemasaran.

Semuel mengajak partisipasi dari orangtua untuk melindungi data pribadi, meski pun nantinya akan ada aturan mengenai data pribadi anak.

Semuel pun menyarankan sebaiknya anak yang belum cukup usia tidak dibuatkan akun media sosial karena di ruang digital, ia akan berinteraksi dengan orang-orang yang usianya terpaut jauh.

Sementara itu, media sosial seperti Facebook telah menerapkan batasan usia minimal 13 tahun untuk membuka akun.

Samuel juga menyarankan, saat anak sudah cukup batasan usia untuk membuka akun media sosial, teman pertama yang ada di daftar teman media sosial adalah orangtua sendiri.

RUU PDP tersebut saat ini masih berada di tahapan pembahasan bersama DPR, dan ditargetkan selesai dalam tahun ini. Namun jika belum bisa selesai tahun ini, maka RUU PDP ditargetkan kelar di awal tahun 2021. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.