KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Patroli rutin program JAGA JAKARTA+ yang digelar Tim Gabungan Presisi Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota dan Satbrimob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Tangerang.
Seorang pria bernama Arip (27), warga Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, diamankan petugas usai kedapatan menyimpan dua paket tembakau sintetis di dalam jok sepeda motor yang digunakannya.
Penangkapan terjadi pada Sabtu (23/5/2026) dini hari di kawasan Jalan Pantura, seberang Lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang. Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri dan memicu aksi pengejaran aparat di jalan raya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan, petugas awalnya menaruh curiga terhadap pengendara Honda Scoopy tanpa pelat nomor yang berhenti di dekat lokasi steam mobil tutup di kawasan Daan Mogot.
Saat hendak diperiksa, pelaku justru kabur dengan kecepatan tinggi. Dalam pelariannya, pelaku beberapa kali melawan arus dan berusaha menghindari petugas yang terus melakukan pengejaran.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah dihentikan di kawasan Jalan Pantura. Saat diperiksa, ditemukan dua paket tembakau sintetis di dalam jok motornya,” kata Jauhari.
Dari hasil pemeriksaan awal, Arip mengaku baru membeli barang haram tersebut dari wilayah Jakarta melalui sistem transaksi mapping yang dilakukan lewat akun Instagram.
“Pelaku mengaku membeli dua paket tembakau sintetis dengan harga total sekitar Rp850 ribu,” jelas Kapolres.
Selain narkotika jenis tembakau sintetis, polisi turut mengamankan satu unit handphone serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat beraksi. Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk pengembangan lebih lanjut terkait jaringan pemasok barang haram tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mencoba menggunakan narkotika dalam bentuk apa pun karena dapat merusak masa depan dan berujung pidana.
“Jangan coba-coba terlibat narkoba dalam bentuk apa pun. Selain merusak kesehatan, juga akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya. san/*





