Benarkah Diduga Tersangka NN Kasus Narkotika Telah Bebas Sebelum Waktunya?, Ini Kata Humas Polres Jaksel

by

konsepnews.com -Kabar diduga tersangka NN kasus Narkotika telah bebas dari hukuman penjara sebelum waktunya Polres Jakarta Selatan akan mendalami dan akan ditanyakan kembali seperti dikutip dari berbagai sumber akhir 2022 lalu.

Saat dikonfirmasi kembali terkait hal tersebut, AKP Nurma Dewi Humas Polres Jaksel memberi jawaban singkat.

“Belum ada (update terbaru -red)”, ujar Nurma Dewi saat dihubungi, Kamis, (12/1/2023).

Sebelumnya viral di media sosial dan percakapan group whatsapp, ramai membicarakan Nadia Nurhaliza, diduga sudah bebas lantaran aktif mengunggah aktivitasnya di media sosial tiktok dengan nama akun @montliere.

Padahal, pelaku ditangkap aparat Polsek Pesanggrahan pada Rabu (23/6/2021) karena diduga memproduksi tembakau sintetis, dengan barang bukti 37.5 kg.

Pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun.

“Kasus ini kasus yang sudah cukup lama, Kalau pun kasus ini sudah P21 ada baiknya ditanyakan ke pihak Kejaksaan”, tegas Nurma Dewi.

Sementara itu, Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA RI) TB.Rahmad Sukendar,S. Sos.,S.H, menegaskan telah melayangkan laporan ke Propam Paminal Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti dugaan bebasnya Nadia Nurhaliza dari hukuman penjara sebelum waktunya tersebut.

Bahkan, Ketua Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK), Abdullah Kelrey, mempertanyakan bagaimana perkembangan proses hukum kasus Nadia Nurhaliza tersebut.

Pasalnya, merujuk ancaman hukuman yang dikenakan ke tersangka seharusnya masih mendekam di balik jeruji besi.

Lalu belum ada juga informasi soal persidangan dan putusan hukum Nadia Nurhaliza.

“Seharusnya kalau di pemberitaan media kan memproduksi tembakau sintetis ancamannya hukuman mati atau paling lama 20 tahun. Kalau sekarang beredar kabar diduga sudah bebas, lalu penanganan hukumannya seperti apa? Apa hukumannya cuman setahun?,” ucap Kelrey.(NVL)

No More Posts Available.

No more pages to load.