Lebih lanjut Laksda TNI Moelyanto menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 69 disebutkan bahwa pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan anggaran pertahanan negara oleh TNI dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Dari pemeriksaan BPK atas laporan keuangan ini, nantinya akan diperoleh opini atas laporan keuangan Kemhan dan TNI.
Selain dihadiri langsung oleh Wakil Penanggung Jawab I Tim Hendra Gunawan beserta Tim BPK, Ses Itjenal dan Irben Itjenal kegiatan ini juga diikuti secara virtual para pejabat utama Mabesal, para Pimpinan Kotama TNI AL, para Kepala Dinas Jajaran Mabesal, para Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal), Danpasmar 2, Dandenma Mabesal, Karumkital dr Ramelan, Kaladokgi R.E. Martadinata, Karumkital dr. Mintohardjo, Karumkital dr. Midiyato Suratani, Kadopusbekbar, Kadopusbektim dan Kaarsenal. yz





