Bodyguard Atta Halilintar Diduga Mengancam Wartawan Usai Laporan di Polres Jaksel

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Atta Halilintar, didampingi oleh sang istri Aurel Hermansyah, mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk membuat laporan terkait dugaan penyebaran berita bohong oleh sejumlah netizen. Atta tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB dan menyelesaikan proses pelaporan pada pukul 20.00 WIB.

Namun, insiden tak terduga terjadi usai Atta Halilintar memberikan pernyataan singkat kepada media. Salah satu pengawal pribadi Atta, diduga mengeluarkan ancaman terhadap para wartawan yang tengah meliput.

Pria berbadan tegap tersebut dikabarkan mengatakan, “Awas kalau wajah saya masuk TV, akan saya culik kalian satu per satu,” hardiknya.

Ketika para wartawan mencoba mengonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan ancaman tersebut, Atta Halilintar hanya memberikan pernyataan singkat, sementara sang pengawal segera meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Atta Halilintar maupun pengawalnya terkait insiden ini.

Sebagaimana diketahui, tindakan berbentuk pengancaman adalah termasuk kekerasan kepada pers, dan pers dalam tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).” yz

No More Posts Available.

No more pages to load.