Bripda MS Jadi Tersangka, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Proses Pidana Berjalan Transparan

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak penanganan tuntas kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja 14 tahun di Kota Tual, Maluku, yang menyeret seorang anggota Brimob sebagai tersangka. Koalisi menekankan agar proses hukum tidak berhenti pada sanksi etik, melainkan diproses secara pidana dan dalam kerangka pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Kasus tersebut bermula dari dugaan kekerasan yang dilakukan Bripda MS, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku, terhadap AT (14), pelajar madrasah tsanawiyah, di ruas Jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, pada Kamis, 19 Februari 2026.

Korban dilaporkan meninggal dunia.
Perkembangan terbaru, Kepolisian Resor (Polres) Tual telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka. “Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro seperti dilansir Antara, Sabtu.

Kapolres menegaskan proses hukum dilakukan secara terbuka. “Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penanganan pidana tetap dilakukan oleh Polres Tual, sedangkan dugaan pelanggaran kode etik menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku. Pada Sabtu pagi, tersangka diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan etik di Polda Maluku.

“Pelanggaran yang masuk ranah kode etik menjadi kewenangan Bidpropam, di mana pun personel tersebut bertugas,” katanya. Setelah pemeriksaan etik, tersangka akan dikembalikan ke Polres Tual untuk melanjutkan proses pidana. Dengan demikian, proses pidana dan kode etik berjalan secara paralel.

Polres Tual juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat (20/2) malam. Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin 23 Februari.

Kasat Reskrim Polres Tual Aji Prakoso menyatakan penyidik telah memeriksa 14 saksi dari pihak korban maupun terlapor untuk memperkuat konstruksi perkara. “Kami telah memeriksa para saksi, dan keterangan para saksi menjadi dasar dalam proses penanganan perkara ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan berpotensi sebagai tindak pidana penyiksaan. Koalisi meminta proses hukum dilakukan secara akuntabel dan memastikan korban serta keluarganya memperoleh keadilan.

Koalisi juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk mendalami dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini, serta meminta perhatian langsung dari Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri agar reformasi di tubuh Polri tidak berhenti pada tataran wacana.

Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional diminta melakukan pengawasan terhadap proses hukum dan merumuskan kebijakan agar satuan Brimob tetap menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya.

Koalisi yang terdiri atas Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Human Rights Working Group (HRWG), Centra Initiative, Raksha Initiative, DeJuRe, dan Indonesia RISK Centre itu menilai, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap kultur kekerasan dan profesionalisme aparat di lapangan. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.