Cek PBI JKN Kini Cukup Lewat Hotline, Dinsos Kota Tangerang Permudah Layanan

by

KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus memperkuat layanan publik di sektor perlindungan sosial, khususnya terkait kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kini, warga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dinsos hanya untuk mengecek keaktifan PBI maupun posisi desil dalam data sosial nasional, karena layanan tersebut sudah dapat diakses melalui hotline resmi.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, menegaskan inovasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan. “Masyarakat dapat melakukan pengecekan keaktifan PBI JKN serta data desil hanya dengan menghubungi nomor Hotline Dinsos Kota Tangerang di 0851-7843-6384,” papar Acep.

Menurutnya, kehadiran hotline ini merupakan langkah konkret digitalisasi pelayanan publik di Kota Tangerang. Warga tidak lagi dibebani antrean panjang atau biaya transportasi untuk sekadar memastikan status kepesertaan bantuan sosialnya. Cukup melalui telepon, informasi dasar terkait PBI JKN bisa diakses secara langsung.

Acep menjelaskan, melalui layanan tersebut masyarakat dapat mengetahui apakah status PBI JKN masih aktif serta posisi desilnya dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Informasi desil ini penting karena menjadi dasar penentuan kelayakan penerima bantuan sosial dari pemerintah.

“Melalui hotline ini, warga bisa mengetahui apakah status PBI JKN-nya masih aktif serta posisi desilnya dalam DTSEN. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas terkait kepesertaan bantuan sosial,” ujarnya.

Kebijakan ini juga dinilai strategis di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap kepastian layanan kesehatan melalui program JKN. Dengan akses informasi yang lebih terbuka, potensi kesalahpahaman administrasi maupun keterlambatan pengurusan dapat diminimalisir.

Sementara itu, untuk pengajuan reaktivasi kepesertaan PBI JKN, masyarakat tetap diarahkan datang ke Kelurahan atau Kantor Dinsos Kota Tangerang. Warga diminta membawa KTP, Kartu Keluarga, serta surat rujukan dari fasilitas kesehatan atau rumah sakit sebagai persyaratan administrasi.

Proses pengusulan reaktivasi dilakukan melalui sistem milik Kementerian Sosial. Estimasi waktu verifikasi maksimal 3 x 24 jam, bahkan dalam sejumlah kasus kepesertaan dapat aktif kembali dalam waktu 1 x 24 jam apabila data dinyatakan lengkap dan memenuhi kriteria.

Langkah Dinsos Kota Tangerang ini diharapkan mampu memperkuat efektivitas program PBI JKN sekaligus mendukung transparansi data sosial. Digitalisasi layanan melalui hotline menjadi salah satu bentuk adaptasi pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang responsif, akurat, dan efisien. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.