Dari Kasus Vape Etomidate Jonathan Frizzy, Terungkap Modus Baru Penyelundupan

by
foto dok. ig@ijonkfrizzy_
foto dok. ig@ijonkfrizzy_

TANGERANG, KONSEPNEWS – Kasus hukum yang menjerat artis Jonathan Frizzy atau Ijonk menyingkap tren baru penyelundupan obat keras melalui rokok elektrik. Persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 26 Agustus 2025, menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memaparkan dugaan peran Ijonk dalam jaringan distribusi vape berisi cairan etomidate.

Etomidate sendiri bukanlah zat yang lazim beredar di masyarakat. Obat bius ini umumnya digunakan dalam tindakan medis, namun dapat menimbulkan efek berbahaya jika disalahgunakan. Pihak kepolisian menyebut kasus ini sebagai alarm bahwa rokok elektrik kini kian sering dipakai sebagai media penyelundupan bahan berbahaya.

“Modus melalui cartridge vape ini relatif baru dan perlu diwaspadai. Ada upaya mengemas zat berbahaya agar tampak seperti produk konsumsi biasa,” ujar seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Nama Jonathan Frizzy muncul setelah pengembangan kasus dari penangkapan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Maret lalu. Ia disebut memesan, mengatur kurir, hingga membentuk grup WhatsApp untuk mengkoordinasikan distribusi dari Malaysia ke Jakarta. Meski begitu, kuasa hukum sang artis menegaskan tidak ada bukti kliennya mengetahui bahwa cairan tersebut mengandung etomidate.

Kasus ini menambah daftar panjang artis Indonesia yang tersandung persoalan hukum terkait narkotika maupun penyalahgunaan zat berbahaya. Pengamat hukum menilai, publik figur sering dijadikan ikon dalam jaringan karena memiliki jaringan sosial yang luas sekaligus bisa dimanfaatkan untuk menutupi transaksi ilegal.

Jika terbukti bersalah, Jonathan Frizzy terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara itu, jalannya persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.