JAKARTA, KONSEPNEWS – Penguatan sinergi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi langkah strategis dalam memastikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memberi dampak nyata bagi kesejahteraan dan kesehatan masyarakat. Kolaborasi ini menjadi kunci agar setiap rupiah dari pajak rokok dan cukai tembakau benar-benar kembali ke publik melalui program-program prioritas di daerah.
Melalui forum diskusi antara Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, pemerintah menegaskan komitmennya terhadap penerapan PMK Nomor 72 Tahun 2025 tentang Penggunaan DBHCHT. Aturan tersebut memperkuat arah kebijakan fiskal agar dana dari cukai tembakau disalurkan untuk kepentingan kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pemberantasan rokok ilegal.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Kemendagri, Chaerul Dwi Sapta, menuturkan bahwa penyelarasan nomenklatur dan regulasi sangat penting agar implementasi di daerah tidak tumpang tindih. “Sinergi antara Kemendagri dan Kemenkeu memastikan pemanfaatan DBHCHT berjalan efektif dan menyentuh kebutuhan masyarakat di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, potensi DBHCHT cukup besar untuk mendukung layanan kesehatan publik, pembinaan petani tembakau, hingga penguatan penegakan hukum di bidang cukai. Namun, kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah dalam memahami fungsi pajak rokok masih perlu ditingkatkan agar manfaatnya lebih luas dan berkelanjutan.
Berdasarkan data Kemendagri, baru sepertiga provinsi di Indonesia yang telah menyalurkan dana pajak rokok sesuai prioritas penggunaan. Kondisi ini menandakan perlunya peningkatan kapasitas perencanaan dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola dana berbasis hasil cukai tembakau.
Sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), alokasi dana DBHCHT ditetapkan dengan komposisi 40% untuk kesehatan, 50% untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10% untuk edukasi serta penegakan hukum. Dengan demikian, mekanisme ini berpotensi besar mengurangi ketimpangan dan memperkuat kualitas layanan publik di daerah penghasil maupun nonpenghasil tembakau.
Pemerintah juga menargetkan agar dana DBHCHT dapat digunakan untuk program inovatif, seperti klinik berhenti merokok, pelatihan alternatif ekonomi bagi petani, dan sosialisasi bahaya rokok bagi remaja. Implementasi program berbasis manfaat langsung ini menjadi tolok ukur keberhasilan kebijakan fiskal daerah.
Melalui koordinasi yang lebih solid antara Kemendagri dan Kemenkeu, pemanfaatan dana cukai hasil tembakau diharapkan menjadi simbol nyata dari kebijakan fiskal yang berkeadilan. Bukan hanya menyehatkan masyarakat, tetapi juga memperkuat struktur ekonomi daerah dan memperluas dampak sosial yang berkelanjutan. san/*





