Deolipa : LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW, Buntut Laporan Aspri Wamenkumham

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) telah mengabulkan permohonan perlindungan yang dilayangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Permintaan itu buntut laporan Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Polri.

Dikabulkannya permohonan perlindungan Sugeng sebagaimana tertuang dalam hasil keputusan sidang mahkamah pimpinan LPSK Nomor A.1826/KEP/SMP -LPSK/VI yang ditandatangani Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Kuasa Hukum IPW, Deolipa Yumara menjelaskan alasan kliennya melayangkan permohonan perlindungan ke LPSK. Karena, melihat sikap dari Yogi Arie Rukmana yang melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri.

Dengan alasan karena dianggap mencemarkan nama baik, akibat dari laporan Sugeng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, lewat dua asisten pribadinya.

“Ini menjadi polemik dimana ketika IPW dalam hal ini Pak Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan gratifikasi, beliau kemudian dikriminalisasi oleh dalam dugaan dengan cara dilaporkan ke kepolisian Bareskrim Mabes Polri oleh Asprinya dari Wamenkumham ,” kata Deolipa kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

“Nah untuk menghindari keadaan simpang siur atau keadaan yang tidak bagus buat kedepannya di dunia hukum kita. Dimana ada orang melaporkan dugaan korupsi tapi dilaporkan balik itu kan tidak bagus, berbahaya buat kedepannya yang ingin melaporkan jadi tidak berani kalau ada korupsi dari pejabat diatas terus dilaporkan balik itu jadi tidak bagus,” bebernya.

Deolipa mengatakan karena Sugeng telah menjadi pihak terlindung LPSK. Maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.

“Ya nanti seharusnya (laporan Yogi ke Bareskrim) berhenti. Karena kan sudah ada ini (perlindungan LSPK). Nanti akan kita sampaikan secara resmi ke Bareskrim,” ujarnya.

Deolipa menambahkan, untuk menjaga kepentingan dari IPW, beberapa waktu yang lalu Sugeng mengajukan ke LPSK untuk mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK, yaitu perlindungan sebagai saksi pelapor di KPK.

Kemudian, pada tanggal 26 Juni 2023 oleh LPSK sudah dijawab permohonannya yaitu sudah diterima permohonan perlindungannya oleh Sugeng.

“Registrasi permohonan nomor 1663/P.PBP-LPSK-VI 2023 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK dengan ini memutuskan menerima permohonan perlindungan saudara Sugeng ,” paparnya.

“Keputusan tersebut tercantum dalam keputusan sidang mahkamah pimpinan LPSK NO A 1826/KEP/SMP/LPSK/VI 2023 tanggal 19 Juni bahwa saudara sudah diberikan perlindungan hukum dan pelaksanaannya diberikan setelah saudara Sugeng telah menandatangani surat sebagai terlindung LPSK ,” kata Deolipa. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.