Diduga Adanya Diskriminasi, IPW Batalkan Undangan Dari MKD DPR RI

by

Jakarta, Konsepnews.com– Indonesia Police Watch (IPW) membatalkan undangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) karena perlakuan diskriminasi dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung melalui pintu depan.

IPW mempertanyakan, perihal pintu masuk depan DPR RI hanya diperuntukkan kepada anggota dewan.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sebelumnya IPW mendapat undangan dari staf MKD DPR RI berinisial M sebagai saksi di ruang sidang MKD Gedung Nusantara I lantai 1, Senin (26/9) sekitar pukul 11:00 melalui pesan singkat.

Sugeng dimintai keterangan terkait laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan.

“Selamat siang Bapak, izin menginformasikan bahwa MKD berencana akan memgundang Bapak/IPW sebagai saksi pada hari Senin 26 Sep 2022 pk 11.00 WIB bertempat di Ruang Sidang MKD Gedung Nusantara I lantai 1 surat undangan kami susulkan dlm proses. terima kasih,” tulis staf MKD dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (26/9/2022).

“Izin Bapak menyampaikan surat undangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI terima kasih,” sambungnya.

Sugeng menjelaskan, komunikasi dengan staf MKD DPR RI itu sudah berjalan sejak tanggal (23/9) lalu. Dalam komunikasi tersebut IPW menegaskan akan hadir pada hari Senin (26/9) sekitar pukul 10.40 siang.

“Kesediaan hadir IPW adalah sebagai wujud penghormatan IPW pada tugas MKD. Dan, komunikasi berlanjut saat menuju ke Gedung DPR pada Senin 26 September,” kata Sugeng.

Namun, kata Sugeng saat memasuki pintu depan Gedung DPR, ia dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang.

Ia sempat berkomunikasi dengan staf MKD selaku pemberi undangan pada saat berada di depan pintu masuk Gedung DPR RI.

“Kami (IPW) balik kanan krn masuk dari depan diusir oleh pamdal. Ini diskriminasi, Kami menolak diskriminaai. Yg boleh masuk hanya anggota dewan dari pintu depan ,” paparnya.

Sebelum masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW menyebut telah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A. Muhaimin Iskandar.

Namun ia tetap tidak diperkenankan untuk masuk melalui pintu depan gedung DPR RI dengan alasan perintah pimpinan. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.