TANGSEL, KONSEPNEWS – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi melakukan penahanan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ZY.
Penahanan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah Tahun Anggaran 2024 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan.
ZY, yang sebelumnya bertugas di DLH Kota Tangerang Selatan dan saat ini aktif sebagai ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, diduga kuat terlibat dalam penyimpangan proyek bernilai fantastis, yakni Rp75,9 miliar.
Rincian anggaran proyek tersebut meliputi Rp50,7 miliar untuk jasa pengangkutan sampah dan Rp25,2 miliar untuk jasa pengelolaan sampah, dengan PT. Ella Pratama Perkasa (EPP) sebagai penyedia jasa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, pihaknya menemukan indikasi kuat adanya persekongkolan yang terjadi dalam proses pemilihan penyedia jasa sebelum kontrak proyek tersebut ditetapkan.
Dugaan praktik curang ini menjadi salah satu fokus utama dalam pengusutan kasus korupsi ini.
Selain dugaan adanya rekayasa dalam proses lelang, Kejati Banten juga menemukan indikasi bahwa PT. EPP selaku penyedia jasa diduga tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak.
Bahkan, perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki fasilitas maupun kemampuan teknis yang memadai untuk menjalankan proyek sebesar itu.
Lebih lanjut, penyidikan Kejati Banten juga mengungkap dugaan keterlibatan ZY bersama WL—yang saat itu menjabat sebagai Kepala DLH Kota Tangsel—dalam mencari lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan standar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang seharusnya.
Tindakan ini semakin memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Pihak Kejaksaan juga berhasil mengungkap adanya aliran dana mencurigakan dengan nilai mencapai Rp15,4 miliar yang ditransfer ke beberapa rekening bank atas nama ZY.
Dana dengan jumlah yang sangat besar ini diduga kuat digunakan tanpa adanya bukti pertanggungjawaban yang sah dan resmi.
Atas perbuatan yang diduga kuat merugikan keuangan negara tersebut, ZY dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“ZY resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Rangga Adekresna, menegaskan komitmen Kejati Banten dalam menuntaskan kasus korupsi ini.
Kejaksaan juga memastikan akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, termasuk dugaan peran mantan Kepala DLH Tangsel, WL, serta aliran dana ke pihak-pihak terkait lainnya. san/*





