Dinas LH DKI Jakarta: Perpanjangan STNK Wajib Lolos Uji Emisi

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengumumkan bahwa perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan mensyaratkan kendaraan untuk lolos uji emisi terlebih dahulu. Kebijakan ini merupakan upaya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

“Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi,” ujar Kepala Dinas LH, Asep Kuswanto, dalam rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Asep menjelaskan bahwa kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak akan bisa memperpanjang STNK-nya. Untuk memfasilitasi proses ini, DLH akan menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

“Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil uji emisi untuk memantau kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi,” tambahnya.

Sejak 2022, DLH DKI Jakarta telah melakukan lebih dari 100 kali uji emisi, dengan rincian 24 kali pada 2022, 44 kali pada 2023, dan 44 kali pada tahun ini. DLH juga sedang bekerja sama dengan kepolisian untuk menerapkan tilang elektronik (ETLE) bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

“Kami sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menerapkan tilang ETLE bagi uji emisi. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” kata Asep.

Selain itu, DLH DKI Jakarta juga bekerja sama dengan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan untuk menerapkan sanksi tarif parkir tertinggi pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi di lahan parkir milik pemerintah. Upaya ini juga melibatkan koordinasi dengan Dinas LH di wilayah sekitar, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, untuk pengendalian pencemaran udara bersama di Jabodetabek.

Pernyataan Asep ini merespons anggota Komisi D DPRD DKI, Shinta Yosefina, yang mengkhawatirkan kualitas udara Jakarta yang terus memburuk.

“Mengapa Jakarta masih konsisten menjadi juara dunia? Polusi udara Jakarta peringkat kelima di dunia. Dari data IQAir 2023, indeks kualitas udara Jakarta berada di angka 140-200 dengan peringatan warna merah, yang berarti tidak sehat,” tegas Shinta.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan kualitas udara di Jakarta dapat membaik dan menjadi lebih sehat bagi warganya. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.