Dipaksa Lepas Jilbab, IPW Minta Kabareskrim Polri Periksa Pengurus YCAB

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) melayangkan laporan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada terkait dugaan adanya perilaku pemaksaan membuka jilbab terhadap Dwi Rizki Nur’aini oleh oknum pengurus Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) berinisial PT dan Istrinya VC. 

Tim Bantuan Hukum IPW telah melayangkan surat pengaduan ke Kabareskrim dengan surat bernomor: 132/SK-IPW/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kabareskrim, perihal pengaduan atas dugaan tindak perendahan atas agama atau keyakinan, kekerasan dalam rumah tangga, dan penganiayaan dan/atau pengancaman.

Tembusan surat tersebut ditujukan ke Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Karo Wassidik Bareskrim Polri. 

“Pemaksaan yang dilakukan pada 23 Oktober 2023 oleh oknum pengurus YCAB, sampai saat ini, Rizki Nur’aini mengalami trauma psikis yang dibuktikan melalui hasil pemeriksaan Psikologi RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan,” kata tim bantuan hukum IPW, Pilipus Tarigan dan Arianto Hulu, Jumat (17/5/2024).

Pilipus Tarigan mengatakan, Rizki Nur’aini bersama mantan rekan kerjanya, Amanda Lestari Angelia Kalangit dilaporkan oleh YCAB ke Polres Metro Jakarta Barat dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dengan pemberatan dan atau penipuan sesuai Pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP. 

“Saat itu, Dwi Rizki Nur’aini yang sudah bukan karyawan YCAB karena habis kontrak (23/10/2023), dipaksa datang ke kantor dengan dijemput oleh supir VC . Sampai di kantor, sudah ada anggota Brimob dengan berpakaian lengkap menjaga kantor YCAB,” ujarnya. 

Sampai di kantor, Rizki Nur’aini langsung digiring ke lantai lima. Dimana di ruangan lantai lima itu sudah ada pengurus YCAB, yaitu VC (CEO dan Founder), PT (Dewan Pembina), dan D (HRD/HC). 

“Disitulah Rizki Nur’aini dipaksa membuka jilbabnya dan difoto oleh VC sehingga membuatnya depresi dan trauma karena membuka auratnya di muka yang bukan muhrimnya,” beber Pilipus . 

“Dalih pengurus yayasan melakukan pemaksaan membuka jilbab itu adalah kalau Rizki Nur’aini kabur dan membuka jilbab masih bisa dicari,” sambungnya. 

Tak hanya itu, kata Pilipus, PT dan istrinya VC juga memaksa Rizki Nur’aini untuk mengakui dan membuat pernyataan terkait penyalahgunaan dana perusahaan. 

Padahal, Rizki tidak pernah melakukannya saat masih bekerja di YCAB tanpa pihak pengurus menunjukkan bukti-bukti penggelapan yang dilakukannya. 

“Bahkan, dalam kondisi yang sudah lemah dan depresi, Rizki diintimidasi dengan cara dibentak-bentak. Dengan garangnya, pengurus yayasan itu meminta Rizki memberikan rekening koran miliknya dan juga milik suaminya,” ungkapnya.

“Dengan adanya intimidasi, tekanan dan psikis yang tidak stabil, Rizki Nur’aini akhirnya menuliskan dengan tangan poin-poin penyalahgunaan anggaran yang di dikte kan oleh J (karyawan YCAB) soal program Asah Digital secara sepihak,” kata Pilipus. 

Arianto Hulu menambahkan, dalam pengaduan tersebut, Tim Bantuan Hukum IPW menilai pemaksaan membuka jilbab yang kemudian memfoto Rizki Nur’aini tersebut merupakan perbuatan perendahan atas martabat agama dan keyakinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP. 

“Sementara itu dalam hubungan antara atasan dan bawahan, perbuatan membuka jilbab merupakan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 ayat 1 UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Arianto.

“Sedangkan perbuatan intimidasi dengan memaksa membuka jilbab, memaksa menandatangani dan juga adanya anggota Brimob di kantor YCAB yang menyebabkan psikologis Rizki tertekan oleh ulah Pieter Tanuri dan istrinya Veronica tersebut telah melanggar pasal 351 KUHP jo. pasal 352 KUHP,” ujarnya. 

Oleh karena itu, lanjut Arianto, melalui program Polri Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, IPW yakin Kabareskrim Komjen Wahyu Widada akan mengusut kasus ini secara cepat dan tuntas.

“Lantaran, hal ini sebagai bagian dari pelayanan prima yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pengaduan masyarakat,” pungkasnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.