Dirut PT Sarana Persada Group Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penipuan

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Pemilik toko onderdil Truk Sinar Kumala Teknik, Kurniawan Chandra melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Persada Group,  SALMA ALI ke SPKT Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang pada tahun 2021 yang lalu.

Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/4121/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 17 Juli 2023 pukul 16: 54 WIB.

Pemilik toko Sinar Kumala Teknik yang beralamat di Jl. Mangga Besar, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat itu menjelaskan kronologi kejadian yang dialaminya.

“Awalnya kami sebagai supplier pengadaan sparepart Dump Truck berkerja sama dengan PT. Sarana Persada Group. Berjalannya waktu, terlapor tidak membayarkan tagihan tersebut dengan alasan meminta waktu tambahan,” kata Kurniawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/7/2023).

Korban saat itu telah mengirimkan 10 (sepuluh) PO sesuai pengajuan PT Sarana Persada Group di JL Grand Galaxy City DSK 3, Jaka Setia, Kota Bekasi dengan pembayaran melalui transfer dan giro, namun giro tersebut kosong.

“Kami mendapati penolakan dari pihak Bank atas Giro dari terlapor karena dana tidak cukup. Kami juga telah mengirimkan 3x (tiga) kali somasi, namun hingga laporan ini di buat terlapor tidak memberikan itikad baik,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, Kurniawan menyebut perusahaannya mengalami kerugian sebesar Rp Rp 498.690.000 .

“Karena kejadian tersebut kami mengalami kerugian sebesar Rp 498.690.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah),” kata Kurniawan .

“Akibat kejadian itu kami datang ke SPKT Polda Metro Jaya, untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut ,” ujarnya.

Kurniawan mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang menerima laporan dugaan penipuan dan perbuatan curang yang dilakukan Dirut PT Sarana Persada Group.

“Saya berharap ada penanganan dari Polda Metro Jaya dan berterima kasih kepada pihak kepolisian yang menangani (kasusnya), saya yakin kasus ini akan selesai baik secara mediasi atau secara hukum,” pungkasnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.