Ditetapkan Tersangka KDRT, Risky Billar Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

by

Jakarta, Konsepnews.com Aktor dan presenter Muhammad Rizky atau yang lebih dikenal Rizky Billar akhirnya ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lestiani atau Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penetapan penahanan Rizky Billar setelah menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.

“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

“Sebelumnya, penyidik menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu (12/10) malam, terkait kasus KDRT yang dilakukannya terhadap sang istri, Lesti Kejora ,” sambungnya.

Diketahui, Rizky dilaporkan Istrinya Lesti Kejora atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan, hal ini tertera dalam laporan kepolisian nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Kejadian KDRT itu terjadi pada 28 September 2022 sekitar pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka, Cilandak, Jakarta Selatan.

“Kejadian bermula saat Lesti mengetahui suaminya itu selingkuh dan mengungkapkan niat untuk pulang ke rumah orangtuanya,” kata Zulpan.

“Kekerasan ini adalah terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur, dan mencekik korban hingga terjatuh ke lantai dan hal itu dilakukan berulang kali,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Rizky Billar akan dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.