Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi dari tabung ukuran 3 kg ke tabung 12 kg non subsidi. 

Polisi mengamankan 8 pelaku berinisial PCA (pemilik), HSR SNG alias T (pemilik), HD P, AMD JT, BJMN RTK alias BN, MHD RZK dan FRD (pemilik) serta DNO.

Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda di wilayah Cimanggis, Kota Depok dan Ciputat, Tangerang Selatan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat pada bulan Juli 2023 terkait dugaan adanya lokasi pengoplosan gas bersubsidi.

“Dari laporan tersebut, tim dari Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan di dua lokasi yang berbeda,” kata Kombes Ade Safri kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

Lokasi tersebut, kata Ade Safri , diduga dijadikan tempat untuk pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non subsidi. 

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan aksinya sejak Januari 2023 yang lalu.

“Berdasarkan hasil pengecekan di 2 (dua) tempat tersebut, kami mendapati pemilik tempat usaha dan karyawan yang melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non subsidi,” ujarnya.

“Kemudian dari hasil interogasi didapat informasi bahwa kegiatan tersebut telah dilakukan atau beroperasi sejak bulan Januari 2023,” kata Ade Safri. 

Ade Safri menyebut, gas-gas elpiji bersubsidi yang disulap menjadi 12 kg itu diedarkan kembali ke warung-warung di sekitar wilayah kota Depok, Jakarta Timur dan di wilayah Tangerang Selatan.

Dari hasil oplosan tersebut, pelaku mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp. 125.000 s.d. Rp180.000 per tabung. 

“Motif dari para pelaku dalam melakukan kejahatannya adalah untuk mencari keuntungan dengan cara menjual tabung gas elpiji 12 kg non subsidi hasil pemindahan dari isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi dengan harga Rp. 125.000,- s.d. Rp180.000 per tabung,” ungkapnya. 

“Dimana harga resmi isi tabung gas 12 kg non subsidi yang sudah ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp. 205.000,” kata Ade Safri.

Saat ini untuk ke-8 pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 38 Tabung gas elpiji 12 kg kosong, 100 Tabung gas elpiji 3 kg isi, 6 tabung gas elpiji 3 kg kosong, 23 Pipa besi alat pemindahan isi tabung gas, 1 kantong plastik segel barcode, 29  tabung gas elpiji 12 kg hasil pemindahan, 8 tabung gas elpiji 12 kg dalam proses pemindahan, 11 tabung gas elpiji 12 kg kosong, 8 tabung gas elpiji 3 kg dalam proses pemindahan, 75 tabung gas elpiji 3 kg kosong, 44 tabung gas elpiji 3 kg isi, dan 23 pipa besi alat pemindahan isi tabung gas.

Kemudian di TKP ke dua polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 Tabung Gas elpiji ukuran 12 kg kosong (non subsidi), 16 Tabung gas elpiji ukuran 3 kg (kosong) subsidi, 2 Buah pipa (alat suntik)  dan 1 Kantong plastik tutup segel.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 40 Angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.