Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Obat-obatan Ilegal

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jakarta, Depok dan Bekasi.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak  didampingi Kasubdit I Indag AKBP Viktor Inkiriwang mengatakan, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa obat-obatan ilegal atau tanpa izin edar sebanyak 1. 231.662 butir/pcs.

“Hasil pengungkapan tim Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan barang bukti obat-obatan ilegal tanpa izin edar sebanyak 1. 231.662 butir dari beberapa toko obat, apotek, klinik dan pedagang obat ,” ujar Kombes Ade Safri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/8/2023).

Obat-obatan ilegal itu didapat dari 5 toko obat wilayah Jakarta Timur, 1 toko obat wilayah Jakarta Selatan, 3 toko obat wilayah Kab Bekasi, 3 toko obat wilayah Kota Bekasi, 3 apotek wilayah Jakarta Pusat, 1 apotek wilayah Jakarta Selatan, 1 apotek wilayah Jakarta Timur, 1 klinik wilayah Depok, 2 pedagang di Jakarta Selatan, 1 pedagang di wilayah Jakarta Timur dan 3 pedagang di wilayah Kota Bekasi.

Selain itu, Polisi juga mengamankan puluhan pelaku yang diduga mengedarkan obat-obatan ilegal berinisial AZ (24), S (30), Z (22), Z (22) MHH (20) APAH (42), RA (28), W (53) M (44), AAR (52) .

Kemudian RI (52), CS (40), S (61) ERS (49) J (47) FS (28) ,FZ (19), dan FP (28), WS (24), I (35), IM (36), S (27), M (26), A (28), MD (23) serta RNI (20).

“Para pelaku ini diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan atau tanpa keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian,” kata Ade Safri.

Direskrimsus menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku dalam mengedarkan obat-obatan ilegal itu kepada masyarakat.

“Peredaran obat jenis daftar G dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan yang dilakukan secara melawan hukum (apotek), ada juga oknum tenaga kesehatan terdaftar yang membuat resep obat namun tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai kompetensi (apotek),” beber Ade Safri.

“Kemudian oknum karyawan apotek membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik (apotek),” ujarnya.

Ade Safri menyebut, para pelaku diduga memproduksi dan atau memperdagangkan berbagai jenis obat illegal yang tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM dan atau melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian (toko).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1. 231.662 butir/pcs obat illegal/ tanpa izin edar, uang tunai senilai Rp26.849.000, 14 unit handphone, 4 bundel dan 3 lembar strip resep dokter, 3 bundel segel Bayer dan Pfizer, 5.000 butir kapsul obat kosong, 1 unit mobil dan 2 unit alat press obat.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pidana Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.