JAKARTA, KONSEPNEWS – Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.
Kepastian status hukum Richard Lee disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak. Ia menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan, Selasa 6 Januari 2026.
Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi perkara maupun peran Richard Lee dalam kasus tersebut. Reonald menyatakan hal itu masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Terkait proses hukum, penyidik diketahui telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, pemeriksaan tersebut belum terlaksana sesuai jadwal awal.
“Informasi yang kami terima dari penyidik, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari. Untuk kehadiran, belum ada pemberitahuan lanjutan,” jelas Reonald.
Kasus ini turut menambah dinamika sengketa hukum antara Richard Lee dan Doktif. Sebelumnya, Richard Lee lebih dulu melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam perkara tersebut, Doktif telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Desember 2025.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyatakan Doktif tidak ditahan dan hanya dikenakan kewajiban lapor. Menurutnya, hal itu didasarkan pada ancaman pidana yang relatif ringan.
“Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujar Dwi.
Selain proses hukum berjalan, pihak kepolisian juga membuka ruang penyelesaian melalui jalur mediasi. Dwi mengungkapkan rencana pemanggilan kedua belah pihak untuk dimintai keterangan sekaligus upaya mediasi.
“Kami sudah melayangkan pemanggilan untuk mediasi. Diharapkan kedua pihak hadir di Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 Januari 2026,” pungkasnya. ***






