“Drama Ijazah Jokowi: 117 Saksi Diperiksa, Roy Suryo Disebut Siap-Siap Jadi Tersangka”

by

Jakarta,Konsepnews – Wakil Ketua Umum Pro Jokowi (Projo), Freddy Damanik, yakin banget kalau Roy Suryo tinggal selangkah lagi bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), soal isu ijazah palsu yang sempat heboh.

Freddy bilang, keyakinannya muncul setelah Polda Metro Jaya memastikan bakal menggelar perkara untuk menentukan arah hukum kasus ini.
“Sejak awal saya yakin Roy Suryo bakal jadi tersangka. Saya ngerti hukum, saya ahli hukum,” ucap Freddy di Jakarta, Sabtu (31/10/2025),

Menurutnya, kasus dugaan pencemaran nama baik lewat tudingan ijazah palsu itu sebenarnya nggak rumit. Hanya saja, polisi memang harus ekstra hati-hati karena kasus ini jadi perhatian publik.
“Kasusnya sebenarnya sederhana, unsur-unsurnya sudah jelas. Tapi karena banyak yang sorot, polisi harus lebih teliti,” jelasnya.

Polisi dan Kejaksaan Matangkan Gelar Perkara

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya udah memeriksa 117 saksi plus sejumlah ahli buat menguatkan bukti. Setelah semua proses itu selesai, kini mereka siap menggelar perkara bareng Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, bilang kalau penyidik terus berkoordinasi sama jaksa buat memutuskan langkah selanjutnya, termasuk soal pengiriman SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
“Dari awal penyidik udah komunikasi sama kejaksaan, mulai dari SPDP sampai pembahasan soal penuntutan” Ade Ary, Jumat (31/10/2025).

Ia menambahkan, gelar perkara nanti bakal jadi ajang buat menilai semua fakta dan alat bukti yang udah dikumpulkan.
“Semua barang bukti dan fakta yang udah dipegang penyidik bakal dibahas di situ,” katanya,

Kasus ini sekarang udah naik ke tahap penyidikan dan bakal jadi babak baru buat penentuan arah hukum selanjutnya. Polisi memastikan bakal menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur.

“Polda Metro Jaya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara proporsional dan sesuai aturan,” kata Ade Ary.

Berdasarkan informasi terbaru, ijazah asli Jokowi juga sudah diserahkan ke pihak penyidik sebagai bukti sah untuk mematahkan tudingan ijazah palsu yang sempat beredar luas di media sosial.

Pasal Hukum yang Dikenakan

Laporan dari pihak Jokowi mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024. Pasal-pasal ini menjerat siapa pun yang menyebarkan fitnah atau informasi palsu yang bisa mencemarkan nama seseorang.

Dengan sederet alat bukti dan keterangan saksi yang sudah dikantongi, hasil gelar perkara nanti akan menentukan apakah sudah cukup bukti buat menetapkan tersangka.

“Tinggal Tunggu Waktu,” Kata Freddy

Freddy sendiri optimistis kalau penetapan tersangka hanya soal waktu. “Saya yakin polisi profesional, tapi proses hukum harus jalan. Tinggal tunggu waktu aja,” katanya mantap.

Kasus ijazah palsu Jokowi ini sebenarnya udah sempat mencuat sejak 2022 dan kembali ramai di 2025 setelah beberapa pihak kembali mempertanyakan keaslian dokumen akademik Jokowi. Namun, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dan pemerintah sudah menegaskan kalau ijazah Jokowi asli dan sah secara hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.