KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Upaya keras Unit Reskrim Polsek Jatiuwung dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya membuahkan hasil yang signifikan. Sebuah komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diperkirakan telah melakukan aksinya hingga 50 kali di berbagai lokasi di Kota Tangerang berhasil diungkap.
Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akibat maraknya aksi curanmor. Laporan terbaru yang masuk terkait kejadian di Jalan Mangga VII No. 60, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, menjadi titik awal bagi tim Reskrim untuk bergerak cepat.
Kapolsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rabbin, memaparkan bahwa pihaknya tidak membuang waktu setelah menerima laporan. “Kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar tempat kejadian perkara,” ungkap Kompol Rabbin.
Analisis mendalam terhadap rekaman CCTV memberikan petunjuk berharga bagi petugas untuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat malam, 18 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil meringkus dua orang yang diduga kuat sebagai anggota komplotan curanmor. Kedua tersangka tersebut adalah RT (17 tahun) dan AY (21 tahun).
Selain berhasil menangkap kedua pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat relevan dengan tindak kejahatan yang mereka lakukan. Barang bukti tersebut antara lain alat yang digunakan untuk melakukan pencurian seperti 1 gagang kunci leter T dan 2 kunci tempel, serta 2 unit handphone yang diduga digunakan untuk koordinasi. Lebih lanjut, 3 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian juga berhasil disita.
Meskipun dua pelaku berhasil diamankan, polisi masih harus bekerja keras untuk menangkap dua anggota komplotan lainnya yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan. Pengejaran intensif terus dilakukan dan pihak kepolisian optimis dapat segera menangkap kedua buronan tersebut.
Hasil interogasi awal terhadap kedua tersangka yang tertangkap mengungkap fakta yang mengejutkan. Mereka mengakui telah melakukan aksi curanmor di berbagai wilayah hukum Polsek Jatiuwung sebanyak kurang lebih 50 kali. Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Jatiuwung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor yang lebih besar. san/*





