Edward Akbar Selaku Pihak Tergugat Ajukan Eksepsi, Ini Kata Machi Achmad Kuasa Hukumnya Kimberly Ryder

by

Konsepnews.com -Sidang gugatan cerai Kimberly Ryder kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024). Namun kembali sidang kali ini Edward Akbar tidak hadir.

“Tadi tergugat mengajukan eksepsi dan kita sudah mengajukan bukti – bukti untuk membantahnya, Kimberly dan saudara Edward tidak pernah tinggal bersama dialamat kemang Jakarta Selatan. Munculnya KTP itu hanya karena menumpang alamat KTP yang mana rumahnya temannya Edward. Tadi juga sudah dijelaskan ke Majelis bahkan pernah ada munculnya laporan Polisi di Pondok Aren tahun 2021 kita jelaskan Kim pernah tinggal di Bintaro saat ada laporan Kdrt, dan itu sudah disampaikan Kapolsek Pondok Aren”, ujar Machi Achmad kuasa hukum Kimberly Ryder.

“Kita membantah, bahwa Pengadilan Agama Jakarta Pusat ini berwenang untuk menyidangkan perkara perceraian bukan Pengadilan Agama Jakarta Selatan”,

Machi kembali menegaskan Kim tidak pernah tinggal bersama di kemang.

“Kita telah memberikan bukti – bukti  domisili, dan Kim dari kecil itu dialamat Paseban, jadi Pengadilan Agama Jakarta Pusat sangat berwenang untuk menyidangkan perkara ini”, kata Machi Achmad.

“Aku dan Edward itu tidak pernah tinggal dialamatkan tersebut, karena alamat itu punyanya temannya di, cuman numpang ktp doang”, sambung Kimberly.

“Kita dibikin makin lama makin ribet aja seharusnya ya udah udah ditalak 3 aku pun sudah tidak mau balik sama dia, move on aja dilanjutkan biar cepat selesai supaya aki bisa kerja, dia pun bisa kerja. Bukannya diperpanjang seperti ini buat apa gitu loh. Buang waktu banget”, papar Machi Achmad.

“Jadi aku bisa memulai hidup baru dengan anak – anak dia pun bisa memulai hidup baru”, papar Kimberly.

“Sejatinya dari penggugat dan tergugat dari hati kecilnya dia pun tahu dari penggugat dan tergugat tidak pernah tinggal di alamat kemang. Tetapi dari tergugat mengajukan eksepsi seolah olah Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berwenang supaya gugatan cerai ini ditolak”, ucap Machi Achmad.

“Kami duga hanya untuk mempersulit lah. Tadi saksinya ibunya Kim sendiri”, pungkas Machi Achmad. (NL)

No More Posts Available.

No more pages to load.