KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Keberanian pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di area tempat ibadah kembali menjadi sorotan. Seorang residivis kasus curanmor harus kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap usai mencuri sepeda motor di halaman masjid di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.
Pelaku berinisial SAR (25) diamankan aparat Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota setelah aksinya dipergoki warga. Ironisnya, pelaku diketahui baru enam bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan akibat kasus pencurian kendaraan bermotor yang sama.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H., mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, pelaku memanfaatkan situasi lingkungan yang masih sepi untuk melancarkan aksinya di halaman Masjid Baitulrohman, Perumahan Keroncong Permai.
“Pelaku sempat diamankan warga di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Setelah dilakukan koordinasi, yang bersangkutan kami bawa ke Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan,” kata Kompol Rabiin.
Dari hasil pendalaman, polisi menemukan bahwa SAR tidak hanya sekali beraksi. Ia mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di wilayah Jatiuwung, dengan waktu kejadian berbeda, yakni menjelang akhir Desember 2025 dan awal Januari 2026.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci palsu atau letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor Yamaha Mio milik korban. Aksi ini dilakukan bersama seorang rekannya berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang dan masih diburu petugas.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio hasil curian serta satu buah kunci letter T. Fakta bahwa pelaku merupakan residivis kembali menegaskan bahwa kejahatan curanmor masih menjadi ancaman serius di wilayah perkotaan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. “Gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Jika melihat tindak kejahatan, segera laporkan melalui Call Center 110,” tegasnya. Polisi memastikan komitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga rasa aman masyarakat. san/*





