Eric Terdakwa KDRT Menyesali Perbuatannya Didepan Hakim PN Jakut

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tiada berguna dan berakhir dalam penjara. Itulah yang dialami Eric terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial SU . 

Eric di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang telah memberinya dua orang anak.

“Penyesalan selalu datang  terlambat. Emosi yang ditonjolkan, masak kamu tega menganiaya ibu dari anak-anakmu,” kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Gede Rumega pada sidang, Kamis (20/6/2024). 

Alasan Eric melakukan penganiayaan terhadap istrinya karena terpancing emosi. Ia mengaku menonjok korban di bagian mata sebelah kiri hingga mengalami luka memar dan bengkak cukup parah.

Penganiayaan tersebut terjadi di garasi rumah mereka di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Desember 2023 silam. 

“Saya menyesal Yang Mulia telah menganiaya istri saya,” ujar Eric memelas. 

Eric disidangkan dengan nomor perkara 342/Pid.Sus/2024/PN Jkt Utr.

Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka memar cukup parah dan harus mendapat perawatan serius beberapa hari di rumah sakit. Hingga sekarang kondisi mata sebelah kiri korban penglihatannya sudah tidak normal.

Dalam keterangan di persidangan, korban mengaku selain ditonjok di bagian mata kiri, dia juga ditendang berkali kali dan kepalanya diinjak terdakwa. Bahkan dirinya sempat diseret sambil terus dipukul hingga kini SU mengaku trauma jika berhadapan dengan laki-laki. 

Saat itu, korban buru pulang ke rumah langsung disambut terdakwa dengan penuh amarah dan menjambak rambutnya hingga korban terjatuh. Tidak ada rasa kasihan meski istrinya sudah terkulai tidak berdaya. 

Kepala dan dada korban ditendang berulang kali oleh terdakwa. Sedang korban hanya bisa melindungi wajah dan leher dengan kedua tangannya. 

Rekaman video cctv  penganiayaan yang dilakukan Eric terhadap istrinya sempat diputar majelis hakim di persidangan. Korban menjerit dan meraung raung kesakitan dengan harapan terdakwa menghentikan kebrutalannya. 

Setelah kasusnya ditangani Polres Jakarta Utara, Eric mendadak menghilang. Usut punya usut, ternyata terdakwa melarikan diri ke Cina setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Akhirnya terdakwa berhasil ditangkap pihak Imigrasi di tempat persembunyiannya di Cina. Eric dibawa pulang ke Tanah Air untuk menjalani proses hukum. Kini terdakwa Eric mendekam dalam sel di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Sementara itu Ibu korban, Suyati yang ditemui usai sidang sangat geram melihat mantan mantunya itu. Ia berharap, Hakim menjatuhkan hukuman seberat- beratnya. 

” Saya berharap Hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada dia (Erik) yang telah menganiaya anak saya. Tenaga laki-laki pasti sangat kuat, anak saya matanya memar akibat ditonjok, ” ujar Suyati dengan geramnya. 

Menurut Suyati, mantan mantunya itu sangat jahat, karena tega membuat anaknya menjadi babak belur dan luka yang mengerikan dimata sebelah kirinya. Akibat penganiayaan itu, kini anaknya SU, mengalami trauma setiap bertemu dengan orang. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.