FSPMI Peringatkan Praktik PHK Berkedok Disharmonis, Sebut Ancaman Serius bagi Demokrasi Industri

by
foto dok. fspmi - kspi
foto dok. fspmi - kspi

JAKARTA, KONSEPNEWS – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia–KSPI kembali menyoroti maraknya praktik PHK sepihak yang dilakukan perusahaan dengan menggunakan alasan disharmonis. Dalam Seminar Hukum Ketenagakerjaan bertema Disharmonis, Ancaman Kaum Buruh, FSPMI menyebut tren ini sebagai indikasi lemahnya penegakan hukum serta meningkatnya tekanan terhadap pekerja kritis di tempat kerja.

Pimpinan Pusat FSPMI–KSPI, Abdul Bais, menyatakan bahwa hak untuk bekerja merupakan hak konstitusional yang tidak boleh diganggu kecuali berdasarkan aturan undang-undang. Ia menegaskan tidak ada satu pun ketentuan hukum yang mengakui “disharmonis” sebagai dasar PHK. “Disharmonis ini rawan disalahgunakan. Hukum tidak mengenal alasan itu. Kalau dibiarkan, pekerja bisa setiap saat diberhentikan dengan alasan yang tidak masuk akal,” tegasnya.

FSPMI merujuk pada surat resmi Dirjen PHI dan Jamsostek Kemenaker tahun 2012 yang dengan jelas menyatakan bahwa PHK tidak boleh dilakukan berdasarkan peraturan di bawah undang-undang atau alasan-alasan yang tidak termuat dalam aturan ketenagakerjaan. Bagi FSPMI, surat ini menjadi pengingat bahwa negara dari dulu sudah menolak legitimasi PHK sepihak tanpa dasar hukum.

Dalam diskusi, FSPMI menilai alasan disharmonis merupakan bentuk penyederhanaan sepihak yang merugikan pekerja. Disharmoni, kata mereka, bisa muncul karena perbedaan pendapat di tempat kerja, termasuk sikap kritis pekerja terhadap kebijakan perusahaan. Jika pekerja diancam PHK hanya karena dianggap tidak harmonis, maka demokrasi di tempat kerja berada dalam bahaya.

Abdul Bais menegaskan bahwa praktik semacam ini mencederai prinsip hubungan industrial yang berkeadilan. “Kalau disharmonis dipakai sebagai alat, ini represi. Ini bukan hanya melanggar UU, tetapi juga UUD 1945,” ujarnya mengingatkan. Ia menyebut PHK karena disharmonis sebagai pelanggaran sistemik yang harus dihentikan.

Dalam kesempatan yang sama, FSPMI mendesak Pemerintah memastikan tidak ada PHK dilakukan tanpa proses di lembaga perselisihan hubungan industrial. Negara diminta memperketat pengawasan, termasuk memberikan sanksi pada perusahaan yang menggunakan alasan kabur untuk memutus hubungan kerja.

Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI, Kahar S. Cahyono, mengingatkan bahwa pekerja berhak atas perlindungan hukum dan tidak boleh menjadi korban tafsir manajemen. “Pekerja tidak boleh menjadi korban tafsir sepihak. Hukum sudah sangat jelas. Negara wajib hadir,” ujarnya menegaskan.

FSPMI berharap seminar ini menjadi momentum memperkuat kesadaran publik dan pemerintah bahwa PHK karena disharmonis bukan hanya inkonstitusional, tetapi juga mengancam stabilitas hubungan industrial. Negara diminta memastikan bahwa hak bekerja tetap terjamin dan tidak dirampas oleh alasan-alasan yang tidak berdasar hukum. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.