JAKARTA, KONSEPNEWS – Kontroversi mencuat setelah Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden mencabut kartu liputan jurnalis CNN Indonesia berinisial DV. Langkah ini menuai kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.
Peristiwa bermula ketika Presiden Prabowo Subianto tiba di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma usai kunjungan kenegaraan ke empat negara. DV kemudian menanyakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah jadi sorotan akibat sejumlah kasus keracunan. Pertanyaan itu dianggap di luar konteks agenda resmi, dan malam harinya, ID liputan DV dicabut langsung di kantor CNN.
AJI Jakarta dan LBH Pers menilai keputusan itu berlebihan dan bertentangan dengan Pasal 3 serta Pasal 6 UU Pers yang menegaskan fungsi media sebagai penyampai informasi, edukasi, hiburan, sekaligus kontrol sosial. Pertanyaan mengenai MBG dinilai sah sebagai bentuk kritik terhadap program prioritas pemerintah yang menggunakan anggaran publik.
Lebih jauh, Pasal 18 UU Pers menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dijatuhi pidana. Bagi AJI dan LBH Pers, pencabutan kartu liputan ini bukan hanya menghambat kerja jurnalis, tetapi juga melanggar hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat.
Irsyan Hasyim, Ketua AJI Jakarta, mendesak agar Biro Pers Istana segera meminta maaf dan mengembalikan ID liputan tersebut. Sementara Mustafa Layong, Direktur LBH Pers, menegaskan perlunya evaluasi internal di Istana agar kasus serupa tidak lagi terjadi. Mereka menekankan bahwa kebebasan pers adalah indikator kesehatan demokrasi.
Keterbukaan informasi publik menjadi poin penting dalam kasus ini. Dengan anggaran negara yang digunakan untuk program MBG, setiap pertanyaan dari jurnalis seharusnya dipandang sebagai hak masyarakat untuk tahu, bukan dianggap gangguan. Presiden Prabowo sendiri sebelumnya telah berkomitmen untuk memanggil pimpinan Badan Gizi Nasional guna mengevaluasi program tersebut.
Reaksi publik terhadap pencabutan kartu liputan ini menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa kebebasan pers semakin terancam. Dunia jurnalisme menilai, jika tindakan ini dibiarkan, akan tercipta preseden buruk yang membatasi ruang media dalam menjalankan fungsi kontrolnya.
AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan bahwa demokrasi hanya bisa berjalan sehat jika pers bekerja bebas tanpa intimidasi. Pencabutan ID liputan CNN Indonesia harus dilihat sebagai alarm peringatan bahwa penguatan perlindungan bagi jurnalis mutlak diperlukan. san/*







