JAKARTA, KONSEPNEWS – Onadio Leonardo atau Onad akan menjalani rehabilitasi dari hasil pemeriksaan asesmen di BNNP DKI. Onad direhabilitasi selama 3 bulan di salah satu panti rehabilitasi swasta di daerah Jakarta Selatan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan membenarkan Onad akan menjalani rehabilitasi.
“Hari ini kami menyampaikan update terkait perkara publik figur berinisial OL. Dari hasil asesmen yang dilakukan, pihak BNNP DKI Jakarta telah menyetujui untuk dilakukan rehabilitasi,” kata AKP Wisnu, Selasa (4/11/25).
Wisnu menjelaskan Onad sudah dikirim ke panti rehabilitasi pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB dan akan menjalani rehab selama kurang lebih tiga bulan dengan sistem rawat inap.
“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan menjalani rehabilitasi sekitar tiga bulan. OL telah mulai menjalani sejak pagi tadi,” ujarnya.
Wisnu menyampaikan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP DKI Jakarta, yang menilai bahwa Onad adalah korban penyalahgunaan narkoba dan bukan bagian dari jaringan pengedar atau bandar narkotika.
“Yang bersangkutan ini murni pemakai, bukan pengedar. Karena itu hasil asesmen menyatakan layak untuk dilakukan rehabilitasi,” jelasnya.
Sementara itu, kata Wisnu, terhadap KR yang merupakan orang yang memberikan narkotika kepada Onad saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saudara KR kami proses hukum karena dia adalah pengedar atau pemasok yang memberikan narkotika kepada publik figur tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Onadio Leonardo dan istrinya ditangkap di kediamannya di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Kamis (30/10) kemarin.
Dari tangan Onad, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip berisi batang ganja dan boks kecil tempat ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan barang bukti narkoba yang disita dalam penangkapan Onad adalah batang ganja.
“Di TKP ditemukan satu lembar vapir, satu plastik klip berisi batang ganja, satu boks kecil dan tiga HP,” kata Brigjen Pol Ade Ary, Jumat (31/10).
Brigjen Ade Ary menyebut, untuk barang bukti ekstasi diduga sudah habis digunakan.
“Berdasarkan hasil pendalaman maka barang bukti ekstasi sudah habis karena diduga dipakai. Yang ditemukan ada beberapa sisa ganja,” ujarnya. Zan





