Indonesia Desak Israel Akhiri Pendudukan Ilegal di Palestina Usai Fatwa ICJ

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, menyerukan Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah Palestina, menyusul fatwa hukum bersejarah yang dikeluarkan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat, 19 Juli.

Dalam fatwa tersebut, ICJ menegaskan bahwa Israel harus menghentikan pembangunan permukiman ilegal dan segera mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi dari wilayah Palestina. Indonesia menegaskan dukungannya terhadap keputusan ini dan meminta Israel untuk mematuhi.

Selain itu, Israel diwajibkan memberikan reparasi berupa restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 serta memperbolehkan warga Palestina yang diusir untuk kembali ke rumah mereka.

“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” ujar Retno dalam pernyataan tertulisnya pada Minggu.

Retno menekankan bahwa fatwa hukum ICJ menegakkan aturan internasional berbasis hukum dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.

Oleh karena itu, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.

Penetapan fatwa hukum ini dipandang sebagai langkah awal menuju kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.

“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” kata Retno.

Meskipun demikian, Israel masih menjadi kekuatan pendudukan di wilayah Palestina, dengan pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh ICJ masih terus berlangsung.

Menlu Retno mengungkapkan bahwa bangsa Palestina, terutama di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel.

“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai kekuatan pendudukan untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina di wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah,” ujar Retno.

Secara paralel, Indonesia berkomitmen untuk mengajak masyarakat internasional dan PBB secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, serta memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.

Penetapan fatwa ini diharapkan menjadi langkah penting menuju perdamaian dan keadilan bagi Palestina. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.