BITUNG, KONSEPNEWS – Upaya pemerintah dalam menata penyelesaian status warga keturunan Filipina di Indonesia memasuki fase konkret melalui penetapan status administratif dan pemberian akses keimigrasian yang lebih pasti. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola kewarganegaraan lintas negara yang selama ini menyisakan persoalan sosial dan kemanusiaan.
Sebanyak 201 warga keturunan Filipina resmi ditetapkan sebagai Registered Filipino Nationals (RFNs) setelah melalui proses pendataan dan verifikasi kewarganegaraan oleh Pemerintah Filipina. Penetapan tersebut menjadi dasar pengakuan administratif yang sah bagi mereka selama bermukim di wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, menyampaikan bahwa pengakuan status RFNs merupakan hasil sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serta diplomasi bilateral Indonesia–Filipina yang dijalankan secara berkelanjutan.
“Penetapan RFNs ini menjadi fondasi penting agar warga keturunan Filipina tidak lagi berada dalam ruang abu-abu hukum. Negara memastikan mereka memiliki status yang jelas dan terlindungi,” ujar Ramdhani.
Selain pengakuan status, pemerintah juga memberikan izin tinggal keimigrasian dengan tarif Rp0 kepada warga RFNs. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban administratif sekaligus memastikan mereka dapat hidup dan beraktivitas secara legal di Indonesia.
Tak hanya itu, sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai subjek penegasan kewarganegaraan Indonesia. Langkah ini membuka akses penuh terhadap hak-hak sipil dan administrasi negara, mulai dari kependudukan hingga pelayanan publik lainnya.
Bagi warga RFNs yang memegang Izin Tinggal Terbatas, pemerintah juga menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Penerbitan dokumen ini secara resmi mengakhiri status tanpa identitas yang selama ini menjadi hambatan utama dalam kehidupan sosial mereka.
Ramdhani menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan kemanusiaan secara menyeluruh. “Ini adalah langkah nyata negara dalam mengakhiri ketidakpastian hukum dan menghadirkan perlindungan yang bermartabat bagi warga keturunan Filipina, khususnya di Sulawesi Utara,” katanya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap persoalan kewarganegaraan lintas negara tidak lagi menjadi warisan masalah di masa depan, melainkan diselesaikan secara adil, manusiawi, dan berkelanjutan. san/*







