IPW Apresiasi Gerak Cepat Kapolda Metro Jaya Tindak lanjuti Pungli di Samsat Kota Bekasi 

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Gerak cepat Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dalam menurunkan Propam Polda untuk menindaklanjuti pungutan liar (pungli) di Samsat Kota Bekasi yang menjadi viral patut diapresiasi. Bahkan Propam Polda Metro Jaya melindungi pelapor dari oknum polisi yang melakukan pungli. 

Hal itu terjadi setelah warga Bekasi, Tian (27) melalui medsosnya, akun tiktok @ichrist_tiani mengaku mengalami pungutan liar saat mengurus balik nama dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bekasi Kota pada Selasa, 3 September 2024 yang lalu.

Saat itu, ketika Tian akan mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraannya, seorang oknum petugas polisi justru meminta Tian membayar Rp 550.000 agar urusannya cepat selesai. 

“Padahal normalnya untuk mengurus BPKB itu hanya Rp 225.000. Tapi, Tian menolaknya dan sang petugas terus menawarkan bantuannya sehingga Tian harus berteriak,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan persnya Kamis (12/9/2024). 

“Akibatnya, ada polisi lain yang mendatanginya. Ujung-ujungnya Tian justru di interograsi di ruang pengaduan,” sambungnya.

Demikian juga, kata Sugeng, sehari setelah kejadian itu tayang di medsosnya, rumahnya didatangi polisi setelah ponselnya dihubungi orang yang mengaku dari Polda Metro Jaya. 

“Ternyata, anggota polisi itu sudah ada di depan rumah Tian, tanpa membawa surat perintah resmi dan hanya meminta Tian menghapus konten pungli di tiktoknya,” bebernya.

Kepada salah satu media mainstream, Senin (9/9) Tian menceritakan bahwa dirinya dipanggil Propam Polda Metro Jaya pada hari Kamis (5 September). 

Pihak Propam menjamin Tian dan keluarganya akan aman dari oknum-oknum polisi yang sempat mendatangi rumahnya dan peristiwa dugaan pungli itu masih ditangani Propam Polda Metro Jaya. 

Adanya pungutan liar oleh anggota Polda Metro Jaya telah menjadi atensi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Hal ini dilakukannya saat menggelar apel Operasi Patuh Jaya 2024 di Mapolda Metro Jaya pada hari Senin (15 Juli 2024) yang lalu.

“Anggota yang pungli jelas akan kami tindak. Pungli merupakan bentuk pelanggaran kode etik,” kata Kapolda Metro Jaya saat itu.

Oleh karena itu, IPW sangat mendukung warga yang memberikan laporan adanya pungli yang dilakukan anggota dan juga mendorong Kapolda Metro Jaya terus memberantas pungli dalam layanan samsat dan layanan Polri. 

“Sebab, dengan begitu maka Polri akan dicintai masyarakatnya dan citra Polri terus meningkat sesuai amanat konstitusi yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat ,” kata Sugeng.

Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.