IPW Apresiasi Langkah Cepat Kapolda Metro Jaya Ungkap Kasus Tewasnya Pelaku Narkoba

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil oleh Polri dalam hal ini Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dengan cepat mengambil langkah-langkah tegas yang langsung mengungkapkan kepada publik atas tewasnya terduga pelaku narkoba DK yang dianiaya anggota Polri. 

Bahkan, Kapolda Metro Jaya langsung memerintahkan jajarannya untuk memproses para pelaku melalui Proses Kode Etik Profesi Polri dan tindak pidananya.

“Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 28 Juli 2023 telah langsung mengumumkan delapan oknum anggotanya tersangka dan 1 orang DPO ,dari sembilan anggota yang terlibat sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap DK, 38 tahun, yang diduga terlibat dalam kasus narkoba,” kata ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (30/7/2023).

Hal ini, kata Sugeng, menegaskan bahwa Polri telah menunjukkan respons yang tanggap dan tidak menunggu kasus viral sebelum mulai melakukan penindakan baik secara Kode Etik Profesi Polri dan Tindak Pidananya. 

“Oleh karena itu, IPW mengapresiasi pimpinan Polda Metro Jaya Irjen Karyoto yang tak segan menindak tegas ke sembilan oknum polisi yang menewaskan DK,” ucapnya. 

Sugeng menjelaskan, melalui arahan langsung Kapolda Irjen Karyoto, Bid Propam dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya bekerjasama melakukan langkah responsif menangkap pelaku yang merupakan anggota Polri. Sementara, penyidik Ditreskrimum dengan sigap membuat laporan polisi model A. 

“Informasi yang diterima IPW, laporan model A yang dilakukan penyidik berawal dari ditemukannya mayat tanpa identitas di Cimahi oleh Polisi , yang ditelusuri kemudian mengarah kepada anggota Polri di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

“Dengan koordinasi bersama pimpinan Polda Metro Jaya yang konsisten dengan sikapnya profesional dan berkeadilan, maka terungkap kemudian tujuh anggota dijadikan tersangka penganiayaan atas tewasnya DK, pelaku kasus narkoba,” tutur Sugeng. 

Ketua IPW menyebut, langkah cepat Polda Metro Jaya yang membuat laporan model A dianggap sebagai tindakan Profesional dan berkeadilan terhadap anggota Polri yang diduga melakukan penganiayaan kepada pelaku narkoba hingga meninggal dunia.

“Profesional, karena dengan laporan model A, sejak awal inisiatif pengungkapan kasus adalah dari Polri, Polda Metro Jaya dimana tersangka adalah anggotanya, akan tetapi proses tetap dijalankan tanpa melindungi anggota yang bersalah,” kata Sugeng. 

“Sedangkan berkeadilan, artinya Polda Metro Jaya berusaha memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban atas meninggalnya DK, walaupun korban DK diduga terkait kasus narkoba,” sambungnya.

Menurut Sugeng, dengan mengedepankan prinsip pre sumption of innocent maka korban harus dinyatakan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan tetap. 

“Karenanya, perlu diberikan keadilan bagi keluarga dengan memproses tegas pada oknum yang melanggar,” ujarnya.

Sugeng menambahkan, Polri yang profesional dan berkeadilan memang menjadi arah dari Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan apa yang terjadi dalam kasus tewasnya pelaku narkoba DK membawa angin segar pada perubahan wajah Polri ke depan. 

“Artinya, kesalahan dan penyimpangan anggota Polri tidak bisa ditutup-tutupi dan diproses melalui sidang etik dan pidana bila ada dugaan pidananya,” imbuhnya.

“Oleh sebab itu, transparansi berkeadilan dalam program presisi tidak hanya menjadi slogan kosong, tapi memang betul-betul dilaksanakan. Utamanya, dalam ketegasan menindak anggota Polri yang mengkhianati sumpah jabatannya,” kata Sugeng. 

“Untuk itu, terhadap anggota Polri yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya DK, IPW mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menetapkan PTDH dan dijerat dengan pasal hukuman maksimal,” pungkasnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.