IPW Apresiasi Langkah Cepat Kapolri Menonaktifkan 3 Pejabat Polri Terkait Tewasnya Brigadir J

by

Konsepnews.com, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah kerja cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan tiga pejabat Polri dari jabatannya terkait tewasnya Brigadir J atau Brigadir Polisi (Brigpol) Nopryansah Yosua Hutabarat.

Ketiga pejabat Polri yang dinonaktifkan adalah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan dengan dinonaktifkan tiga pejabat polri tersebut, sudah saatnya penanggung jawab Tim Khusus yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono harus memeriksa semua anggota Propam Polri dan anggota Polres Jakarta Selatan yang terlibat dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

“Hal ini dilakukan, bila Tim Khusus Internal Polri mengikuti arahan Presiden Jokowi yang menyatakan kasusnya harus dituntaskan, jangan ditutupi, terbuka dan jangan sampai ada keraguan dari masyarakat,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Sehingga, kata Sugeng, untuk tidak menutupi kasus yang sebenarnya terjadi dan menghilangkan keraguan dari masyarakat itu, sudah menjadi kewajiban Tim Khusus untuk menelusuri adanya campur tangan dan perintah-perintah dari anggota Polri baik di Satker Divisi Propam dan Polres Jakarta Selatan.

“Penelusuran keterkaitan adanya anggota Polri dalam penanganan kasus ini juga perlu dilakukan oleh Kompolnas dan Komnas HAM yang sudah mendapatkan bahan dari masyarakat,” ujarnya.

Seperti diketahui, laporan pertama yang muncul sesuai keterangan Karopenmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan adalah setelah mengetahui kejadian, Irjen Ferdy Sambo melaporkan peristiwa tersebut ke Kapolres Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

“Dengan mencuatnya kejadian di rumah Irjen Ferdy Sambo, maka Kapolres Metro Jakarta Selatan dan anggota di Divisi Propam Polri turut serta berada di tempat kejadian perkara (TKP),” kata Sugeng.

“Bahkan keterlibatan anggota Propam Polri sampai mengantar jenazah ke rumah duka di Jambi. Termasuk adanya campur tangan saat adik kandung almarhum Brigpol Yosua dipaksa menandatangani hasil otopsi,” ungkapnya.

“Jangan lupa, dalam kasus tewasnya polisi tembak polisi ini semua tersangkut dengan Divisi Propam Polri,” sambungnya.

Sugeng menambahkan, Brigadir J yang merupakan ajudan Kadiv Propam tewas di tembak oleh Bharada E yang juga ajudan Irjen Ferdy Sambo di Perumahan Dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sehingga, segala urusan mengenai kejadian tersebut menjadi tanggung-jawab satkernya yakni Propam Polri. Hal itu terlihat jelas dalam pengantaran jenazah ke rumah duka dilakukan oleh Propam Polri.

“Dengan begitu, sangat wajar kalau Tim Khusus yang beranggotakan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua tim, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada memeriksa semua anggota Polres Jaksel dan anggota Propam Polri yang terlibat dalam penanganan kematian Brigpol Yosua yang telah menjadi perhatian publik,” jelasnya.

“Pasalnya, kejanggalan dalam penanganan kasus polisi tembak polisi itu muncul ketika jenazah yang tiba di rumah duka di Jambi, tidak boleh dibuka oleh keluarga. Kemudian, pihak kuasa hukum keluarga menyatakan bahwa adik almarhum dilarang komandannya untuk melihat proses otopsi. Bahkan, adiknya dipaksa untuk tanda tangan hasil otopsi,” papar Sugeng.

Oleh karena itu, kata Ketua IPW, oknum-oknum yang melampaui kewenangannya tersebut harus diberikan sanksi oleh Tim Khusus Internal Polri sesuai transparansi berkeadilan dalam Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

“Kemudian dilakukan sidang disiplin dan sidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Red/Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.