IPW Desak Kapolda Metro Jaya Usut Tuntas Kasus Tewasnya Pelaku Narkoba

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memecat oknum anggota polri dan mencopot Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki terkait tewasnya pelaku narkoba berinisial DK (38).

“Para oknum anggota Polri yang melakukan penganiayaan hingga tewasnya pelaku narkoba berinisial DK (38) harus dipecat dari anggota Polri,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan persnya, Jumat (28/7/2023).

“Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto harus tegas memecatnya dalam sidang etik yang akan dilaksanakan dan juga harus mencopot Diresnarkoba nya, Kombes Hengki karena tidak melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya,” ujarnya.

Kapolda Metro Jaya, kata Sugeng, ketika awal menjabat telah memberikan arahan atau perintah pada jajaran reserse nya bahwa dalam menangani kasus-kasus hukum harus mengedepankan sikap Profesionalisme dan Berkeadilan.

“Setidaknya, saat ini ada tujuh pelaku anggota Polri yang diperiksa secara intensif dugaan pidananya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara satu anggota lainnya berinisial S dalam pengejaran,” tuturnya.

IPW meminta kasus ini ditangani secara profesional dan transparan melalui proses yang akuntabel. Sehingga citra Polri di masyarakat akan terus terjaga.

“IPW juga meminta penjelasan Polda Metro Jaya dimana mayat tersebut ditemukan? Info yg diterima IPW jenazah dibuang di suatu tempat untuk menghilangkan jejak ,” kata Sugeng.

“Sekiranya benar adanya upaya penghilangan jejak maka selain pasal aniaya berat mengakibatkan mati, pengeroyokan harus diterapkan pula pasal obstruction of justice (perintangan penyidikan) pada para pelaku,” sambungnya.

Sugeng menyebut, masyarakat menjadi takut dan trauma apabila ada keluarganya yang ditahan oleh aparat kepolisian.

“Demikian juga institusi Polri, harus terus memperbaiki internalnya agar Polri Tetap Humanis melalui Program Presisinya, dengan secara tegas memecat anggotanya yang nakal dan melakukan penyimpangan,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, dalam kasus penganiayaan oleh tujuh anggota Polri yang menyebabkan pelaku narkoba meninggal dunia itu, IPW berharap sidang etiknya secepatnya digelar dengan putusan PTDH.

“Putusan ini akan sangat memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama keluarga korban yang kehilangan sanak keluarganya,” kata Sugeng.

“Apalagi, dalam proses penyidikannya, ke-tujuh anggota Polri itu sudah dijadikan tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis 355 KUHP, 170 KUHP, dan pasal 351 ayat 1,” bebernya.

Sugeng menambahkan, kekerasan oleh anggota Polri menjadi ujian dalam Program Polri Presisi yang diusung Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Hanya dalam hitungan hari, sejak kasus Bripda IDF tewas tertembak oleh anggota polri sesama Brimob, kini terekspos anggota Polri melakukan kekerasan terhadap pelaku narkoba.

“Akibatnya, perilaku sok kuasa, arogan, sewenang wenang dengan menggunakan kewenangan bahkan kekerasan oleh oknum polisi tersebut, sama saja dengan melawan upaya pimpinan Polri dalam mereformasi Polri, terutama pada reformasi kultural Polri,” pungkasnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.